JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan pasien positif virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
Begitu juga dengan masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
Baca juga: KPU Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2020
Lantas, bagaimana mekanisme penggunaan hak pilih bagi mereka yang terdampak Covid-19?
Raka menjelaskan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan penyelenggara Pilkada untuk melayani pasien positif Covid-19 di rumah sakit.
Pertama, KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Covid-19, mendata jumlah pemilih sebelum hari pencoblosan.
Kedua, KPU Kabupaten/Kota bekerja sama dengan pihak rumah sakit membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari tiga orang pegawai rumah sakit.
Ketiga, setelah KPPS dari pihak rumah sakit dibentuk, maka pelayanan penggunaan hak pilih bisa dilakukan mulai pukul 12.00 WIB sampai selesai.
Baca juga: KPU: Konser Musik Dilarang pada Kampanye Pilkada 2020
"Terakhir, KPPS dapat didampingi oleh PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara, dan mendatangi pemilih yang bersangkutan," ujar Raka dalam uji publik PKPU terkait Pilkada secara virtual, Sabtu (6/6/2020).
Sementara itu, untuk pemilih yang berstatus ODP dan PDP, mekanisme pelayanan penggunaan hak pilihnya adalah KPPS mendatangi mereka atas persetujuan para saksi dan PPL atau PPS serta mengutamakan kerahasiaan pemilih.
"Pelayanan penggunaan hak pilih dilakukan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan