JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan panduan menghadapi pandemi dan dampak Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020.
Surat yang diterbitkan pada 4 Juni 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti.
Dalam surat tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau supaya umat Islam yang tinggal di kawasan zona merah Covid-19 tetap melaksanakan ibadah di rumah.
"Di daerah yang dinyatakan belum aman atau zona merah ibadah sunah, fardu kifayah, dan fardu ain hendaknya dilaksanakan di rumah," demikian bunyi petikan surat edaran sebagaimana dikonfirmasi Kompas.com dari Haedar Nashir, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Ini 6 Kewajiban Jemaah di Rumah Ibadah Selama PSBB Kota Tangerang
Sementara itu, umat Islam yang tinggal di zona hijau Covid-19 juga diminta melaksanakan shalat sunah di rumah.
Haedar mengatakan, shalat fardu kifayah pun sebaiknya dilaksanakan di rumah apabila syarat fardu kifayah di masjid telah terpenuhi.
Umat Islam yang tinggal di kawasan zona hijau dapat melaksanakan shalat Jumat di masjid, mushala, atau tempat lain yang memungkinkan.
Namun demikian, pelaksanaan shalat Jumat di masjid dan mushala diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) atau pemerintah setempat.
"Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah shalat Jumat, pelaksanaan shalat Jumat dengan protokol pencegahan Covid-19 dapat dilaksanakan lebih dari satu rombongan atau sif atau diperbanyak tempatnya dengan memanfaatkan gedung atau ruangan selain masjid atau mushala yang memenuhi syarat tempat shalat," ujar Haedar.
Adapun pernyataan status aman atau zona hijau dan status darurat atau zona merah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena status tersebut bisa berubah sewaktu-waktu, umat Islam diminta untuk selalu mengikuti perkembangan keadaan sehingga ketika ada perubahan status bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
Baca juga: 14 Protokol Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang, Anak dan Ibu Hamil Dilarang Masuk
Haedar mengimbau agar umat Islam tetap waspada dan berikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19 baik di bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
"Dalam beribadah hendaknya tetap mengutamakan pertimbangan kesehatan, kemaslahatan, keselamatan, dan keamanan sesuai maqasid al-syariah untuk menghindari mafsadat dan mengurangi penularan Covid-19," kata Haedar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.