JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara atas nama Amril telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kamis (4/6/2020) hari ini.
"Hari ini (4/6/2020) Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU, untuk Tersangka / Terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dimana sebelumnya berkas perkara atas nama Tersangka telah dinyatakan lengkap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Jadi Buronan Polisi, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Dicekal ke Luar Negeri
Amril merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi.
Ali menuturkan, KPK telah memeriksa 63 orang saksi dalam penyidikan terhadap Amril. Saksi-sakti itu berasal dari pihak swasta maupun Pemkab Bengkalis.
Dengan pelimpahan ini, JPU KPK kembali melanjutkan penahanan Amril selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Tim Jaksa, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Tipikor," ujar Ali.
Amril bakal segera disidang. Menurut rencana, persidangan terhadap Amril akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis
Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.