Salin Artikel

Pemerintah: Jangan Tunggu Zona Merah, Lakukan Protokol Kesehatan!

Yuri menegaskan, mematuhi protokol kesehatan sebaiknya dilakukan di mana pun individu berada.

"Sudah dijelaskan bahwa mematuhi protokol kesehatan tidak harus menunggu wilayah domisili kita menjadi jadi zona oranye atau zona merah," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (4/6/2020).

Sebagaimana diketahui, ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.

Kemudian, risiko rendah ditandai dengan zona kuning dan zona hijau yang menjelaskan sebuah daerah tidak atau belum terdampak.

Yuri melanjutkan, mulai sekarang protokol kesehatan harus dilakukan di mana pun dan kapan pun.

Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan bertujuan mencegah individu tertular Covid-19.

"Hanya ini yang bisa kita lakukan kalau kita ingin selamat dari tertular Covid-19. Kami harap ini menjadi kesadaran kolektif yang tentunya harus berbasis kepada keluarga," ungkap Yuri.

Sehingga, nantinya, masyarakat sadar secar penuh untuk menggunakan masker bukan karena diperintah. Kemudian, mencuci tangan bukan karena diawasi.

"Lalu menjaga jarak karena memang sadar tanpa diprintah. Sebab ini semua adalah kebutuhan kita agar tetap sehat," tambah Yuri.

Diketahui, kasus akumulatif Covid-19 di Indonesia hingga Kamis ini mencapai 28.818.

Dari jumlah itu, 1.721 pasien meninggal dunia. Sementara, 8.892 pasien lainnya dinyatakan sembuh.

Adapun, 18.205 pasien dirawat insentif dengan menjalani proses karantina.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/17102201/pemerintah-jangan-tunggu-zona-merah-lakukan-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke