JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah.
Temuan itu berdasarkan kajian sistemik Ombudsman tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran yang dilakukan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo.
"Ombudsman RI mendeteksi adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Ombudsman Temukan Manipulasi Data dan Pemotongan Nominal Bansos
Ninik menjelaskan, potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan damkar terkait petugas pemadam kebakaran yang tidak kompeten karena belum memiliki sertifikat.
Menurut dia, masih ada daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan maksimal karena keterbatasan anggaran.
Selain itu, kelengkapan alat pelindung diri bagi petugas pemadam kebakaran juga masih minim.
Padahal, standar kelengkapan alat pelindung telah diatur dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.
"Peralatan tersebut merupakan standar baku bagi petugas pemadam kebakaran, sehingga ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplit maka berpotensi menyimpang dari prosedur," ucap Ninik.
Baca juga: Kantongi 817 Aduan Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Covid-19
Selain pada penyelenggaraan layanan, potensi malaadministrasi ditemukan Ombudsman dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.
Pada tahap perencanaan, Ninik menyebutkan ada temuan bahwa instansi damkar menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Akibatnya, kinerja damkar tidak maksimal.
"Ombudsman juga menemukan masih banyak terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran, sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," jelasnya.
Baca juga: Buka Aduan Khusus Dampak Pandemi Covid-19, Ombudsman Sebut Laporan soal Bansos Paling Tinggi
Kemudian pada tahap pelaksanaan layanan, ditemukan hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan.
Ninik mengungkap faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses yang jauh, pemukiman padat, dan kemacetan lalu lintas.
Menurut Ninik, belum ada sistem yang mengintegrasikan layanan damkar dengan kepolisian dan layanan kesehatan.
"Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, kepolisian, dan tenaga medis," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman: Dinsos Paling Banyak Dilaporkan Terkait Dampak Pandemi