Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministasi Layanan Damkar di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 04/06/2020, 10:13 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah.

Temuan itu berdasarkan kajian sistemik Ombudsman tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran yang dilakukan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo.

"Ombudsman RI mendeteksi adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Ombudsman Temukan Manipulasi Data dan Pemotongan Nominal Bansos

Ninik menjelaskan, potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan damkar terkait petugas pemadam kebakaran yang tidak kompeten karena belum memiliki sertifikat.

Menurut dia, masih ada daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan maksimal karena keterbatasan anggaran.

Selain itu, kelengkapan alat pelindung diri bagi petugas pemadam kebakaran juga masih minim.

Padahal, standar kelengkapan alat pelindung telah diatur dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

"Peralatan tersebut merupakan standar baku bagi petugas pemadam kebakaran, sehingga ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplit maka berpotensi menyimpang dari prosedur," ucap Ninik.

Baca juga: Kantongi 817 Aduan Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Covid-19

Selain pada penyelenggaraan layanan, potensi malaadministrasi ditemukan Ombudsman dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Pada tahap perencanaan, Ninik menyebutkan ada temuan bahwa instansi damkar menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Akibatnya, kinerja damkar tidak maksimal.

"Ombudsman juga menemukan masih banyak terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran, sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," jelasnya.

Baca juga: Buka Aduan Khusus Dampak Pandemi Covid-19, Ombudsman Sebut Laporan soal Bansos Paling Tinggi

Kemudian pada tahap pelaksanaan layanan, ditemukan hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan.

Ninik mengungkap faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses yang jauh, pemukiman padat, dan kemacetan lalu lintas.

Menurut Ninik, belum ada sistem yang mengintegrasikan layanan damkar dengan kepolisian dan layanan kesehatan.

"Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, kepolisian, dan tenaga medis," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman: Dinsos Paling Banyak Dilaporkan Terkait Dampak Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com