Salin Artikel

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministasi Layanan Damkar di Sejumlah Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah daerah.

Temuan itu berdasarkan kajian sistemik Ombudsman tentang penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran yang dilakukan di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Gorontalo.

"Ombudsman RI mendeteksi adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan pemadam kebakaran di Indonesia," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Ninik menjelaskan, potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan layanan damkar terkait petugas pemadam kebakaran yang tidak kompeten karena belum memiliki sertifikat.

Menurut dia, masih ada daerah yang tidak mampu memberikan pelatihan maksimal karena keterbatasan anggaran.

Selain itu, kelengkapan alat pelindung diri bagi petugas pemadam kebakaran juga masih minim.

Padahal, standar kelengkapan alat pelindung telah diatur dalam Permendagri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

"Peralatan tersebut merupakan standar baku bagi petugas pemadam kebakaran, sehingga ketika disediakan dengan jumlah yang sangat minim atau tidak komplit maka berpotensi menyimpang dari prosedur," ucap Ninik.

Selain pada penyelenggaraan layanan, potensi malaadministrasi ditemukan Ombudsman dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Pada tahap perencanaan, Ninik menyebutkan ada temuan bahwa instansi damkar menginduk dengan organisasi perangkat daerah lain. Akibatnya, kinerja damkar tidak maksimal.

"Ombudsman juga menemukan masih banyak terdapat pemadam kebakaran di daerah yang belum memiliki pos pemadam kebakaran, sehingga hanya mengandalkan satu lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," jelasnya.

Kemudian pada tahap pelaksanaan layanan, ditemukan hambatan dalam masalah tindak lanjut laporan.

Ninik mengungkap faktor non teknis yaitu kondisi geografis seperti akses yang jauh, pemukiman padat, dan kemacetan lalu lintas.

Menurut Ninik, belum ada sistem yang mengintegrasikan layanan damkar dengan kepolisian dan layanan kesehatan.

"Ombudsman menemukan belum ada sistem integrasi antara pemadam kebakaran, kepolisian, dan tenaga medis," ujarnya.

Karena itu, Ombudsman meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hal ini nantinya dapat menjadi dasar daerah untuk menerbitkan dan/atau meninjau ulang Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah," ucapnya.

"Hal ini penting guna dapat memisahkan pemadam kebarakan dari BPBD, sehingga pemadam kebakaran dapat lebih mudah untuk menjadi dinas tersendiri," tutur Ninik.

Ombudsman juga meminta Kementerian Dalam Negeri menerbitkan regulasi tentang standar teknis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal urusan kebakaran untuk daerah/kota.

Kemudian, membentuk tim khusus untuk melakukan pembinaan dan database evaluasi kelembagaan urusan kebakaran di daerah provinsi.

"Juga menyusun kurikulum dan standardisasi pendidikan serta pelatihan bagi petugas berdasarkan ruang lingkup tugas pemadam kebakaran. Lalu, menerbitkan atensi khusus dengan cara membentuk direktorat tersendiri khusus pemadam kebakaran dan penyelamatan," ujar Ninik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/10131531/ombudsman-temukan-potensi-malaadministasi-layanan-damkar-di-sejumlah-daerah

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke