Mereka juga didakwa mengendalikan 13 manajer investasi.
“Mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” seperti tercantum dalam surat dakwaan.
Ketiga mantan petinggi Jiwasraya pun didakwa mengetahui hal tersebut. Namun, ketiganya tetap menyetujui.
Padahal, transaksi terkait produk reksadana tersebut tidak menguntungkan sehingga tidak dapat menunjang operasional perusahaan.
Terima uang dan fasilitas lain
JPU mendakwa Heru dan Benny memberikan uang, saham, dan fasilitas lain kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya melalui Joko.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hendrisman menerima uang dan saham senilai Rp 5,5 miliar dari Heru dan Benny melalui Joko.
Kemudian, uang dan saham yang diterima Syahmirwan sebanyak Rp 4,8 miliar, sedangkan Hary menerima Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya Ini Didakwa Menerima Fasilitas Nonton Konser hingga Karaoke
Selain itu, Hary juga didakwa menerima fasilitas untuk menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia, senilai Rp 65,8 juta.
Fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan Jiwasraya.
“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne," dikutip dari surat dakwaan.
JPU turut mendakwa Hary menerima mobil hingga pembiayaan jasa konsultan pajak.
Di sisi lain, selain uang dan saham, Syahmirwan menerima sejumlah fasilitas perjalanan, permainan golf, karaoke, serta pembiayaan acara yang diikuti sejumlah orang dari Divisi Investasi Jiwasraya.
Nama samaran
Dalam menjalankan aksinya, JPU mengungkap lima terdakwa menggunakan nama samaran.