Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantunya

Kompas.com - 02/06/2020, 15:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil KPK Nurul Ghufron mengungkap kronologi penangkapan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin.

Ghufron menuturkan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima penyidik terkait keberadaan dua orang buronan tersebut.

"Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/6/2020).

Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Kebayoran Lama, yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky itu.

Baca juga: KPK Tahan Eks Sekretaris MA, Nurhadi dan Menantunya

Pada pukul 21.30 WIB, penyidik KPK yang dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.

"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," ujar Ghufron.

Akibat tak dihiraukan oleh penghuni rumah, penyidik KPK akhirnya membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat.

"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan Tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Ghufron.

Baca juga: KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya, ICW Beri Empat Catatan


Setelah ditangkap, Nurhadi dan Rezky dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

KPK pun memutuskan untuk menahan Nurhadi dan Rezky selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di gedung lama KPK.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa sebagai saksi.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Baca juga: KPK Geledah 13 Rumah Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com