Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB: Sistem Kerja Baru ASN Ikuti Perkembangan Status PSBB Daerah

Kompas.com - 01/06/2020, 14:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja baru aparatur sipil negara (ASN) di era new normal akan diterapkan mengikuti perkembangan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) suatu daerah.

"Pola ini akan mengikuti perkembangan suatu daerah, apakah akan diterapkan PSBB atau tidak," kata Tjahjo dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2020).

Baca juga: Akhiri Kerja dari Rumah, ASN Pemkot Solo Masuk Kantor Mulai 2 Juni 2020

Meskipun demikian, kata Tjahjo, seluruh ASN harus mengikuti arahan Presiden dan instruksi dari masing-masing pimpinan lembaga.

Utamanya adalah agar seluruh program dan pekerjaan dapat difokuskan secara optimal.

Tjahjo menjelaskan, sistem kerja baru yang dimaksud adalah seluruh ASN harus mengenakan masker selama bekerja, mencuci tangan dengan rutin, menjaga jarak di ruang kerja dengan menempatkan jarak pada setiap meja dan kursi kerja.

Termasuk saat menghadiri acara-acara seremonial di lapangan juga harus mengurangi jumlah orang atau dilakukan melalui video call.

"Yang penting layanan ASN kepada seluruh masyarakat tetap terjaga dengan baik secara kualitas, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarat," kata dia.

Setidaknya, kata dia, ada tiga hal yang harus difokuskan para ASN tersebut dalam menjalankan sistem kerja di fase kenormalan baru.

Ketiga hal tersebut adalah sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, pengaturan infrastruktur penunjang, serta pemanfaatan aplikasi-aplikasi pendukung.

"Pengertian kerja baru itu adalah mengoptimalkan layanan masyarakat dalam berbagai sektor. Namun tetap sesuai dengan protokoler kesehatan," kata dia.

Baca juga: Menpan RB Ingatkan ASN Adaptasi dengan Sistem Kerja Baru Saat New Normal

Selain itu, peningkatan kinerja seluruh ASN yang ada di lembaga pusat maupun daerah juga menjadi hal penting yang harus dilakukan.

Prinsipnya, kata Tjahjo, seluruh ASN harus tetap bekerja sebaik-baiknya untuk melayani kepentingan publik.

"Apakah harus bekerja dari rumah atau di kantor, mekanismenya diserahkan kepada kepala pimpinan di pusat maupun daerah sesuai aturan-aturan yang berlaku, yakni tetap mengikuti arah petugas dan protokoler kesehatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com