Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Laporkan Hoaks soal Penolakan Rapid Test Covid-19 ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 28/05/2020, 21:17 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dari Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kabar bohong atau hoaks terkait penolakan rapid test Covid-19 ke Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).

Ketua tim hukum, Ikhsan Abdullah mengatakan, laporan dilayangkan agar pelaku bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,” ungkap Ikhsan melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: [HOAKS] MUI Keluarkan Surat Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tertanggal 28 Mei 2020.

Ikhsan menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.

MUI pun telah mengeluarkan klarifikasi yang tertuang dalam surat keputusan bernomor Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.

“Pada intinya bahwa pemberitaaan tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Baca juga: MUI Pastikan Imbauan Penolakan Rapid Test Covid-19 adalah Hoaks

Menurut Ikhsan, hoaks tersebut telah meresahkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta berpotensi menganggu dan memecah-belah umat.

Saat ini, seluruh masyarakat dan pemerintah seharusnya bersatu dalam menanggulangi pandemi ini.

“Justru tersebar hoaks dan fitnah dengan berita bohong seakan-akan MUI membuat pemberitahuan kepada MUI seluruh provinsi untuk menolak rapid test,” ujar dia.

“Padahal justru rapid test diharapkan dapat dilaksanakan secara masal demi mendeteksi lebih dini penyebaran virus corona,” imbuh dia.

Baca juga: Soal Pembukaan Tempat Ibadah dan New Normal, Ini Tanggapan MUI

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan dan penyebaran hoaks melalui media elektronik.

Pasal yang dituduhkan terdiri dari Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat (1) dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam hoaks yang beredar, MUI pusat meminta perwakilannya di provinsi, kabupaten, dan kota agar waspada terhadap pelaksanaan rapid test Covid-19.

Menurut informasi hoaks tersebut, rapid test merupakan modus operasi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk para tokoh agama Islam.

Sedangkan partai tersebut sudah sejak lama dinyatakan bubar.

Baca juga: MUI: Umat Islam yang Tinggal di Kawasan Covid-19 Terkendali Wajib Shalat Jumat

Kemudian, apabila seseorang mengikuti rapid test, hasilnya akan dinyatakan positif dan dikarantina.

Dalam proses pemulihan, orang yang bersangkutan akan disuntik dengan racun, lalu meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com