JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 belum punya dasar hukum yang menyertakan protokol penanganan Covid-19.
Menurut Titi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 sama sekali tidak mengatur pelaksanaan pilkada yang sesuai protokol penanganan virus corona.
"Pelaksanaan Pilkada 2020 belum memiliki kerangka hukum yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19," ujar Titi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Artinya, kata Titi, pelaksanaan pilkada diduga masih menggunakan mekanisme normal, sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada.
Padahal jika mengacu kesimpulan rapat kerja antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, pelaksanaan pilkada perlu menggunakan protokol Covid-19.
"Tentu dibutuhkan kerangka hukum yang cukup, adil, dan sesuai dengan pinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu demokratis," ungkap Titi.
Baca juga: Perludem Desak Pilkada Diundur hingga 2021
Titi menilai, keputusan untuk memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020 tidak akan cukup untuk menyiapkan kerangka hukum pelaksanaan pilkada sesuai protokol kesehatan.
"Keputusan untuk memulai kembali tahapan pilkada pada 15 Juni 2020, jelas membuat waktu mempersiapkan kerangka hukum untuk melaksanakan pilkada dengan protokol Covid-19 tidak cukup," tutur Titi.
Oleh sebab itu, Titi meminta pemerintah menunda penyelenggaraan pilkada hingga 2021.
Sebab, pelaksanaan pilkada akan berisiko tinggi terhadap kesehatan penyelenggara dan peserta pemilu.
Dalam rapat konsultasi, Rabu (27/5/2020), Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Tahap pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Baca juga: Semangat Pelaksanaan Pilkada tak Diiringi Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dalam rapat konsultasi itu juga disepakati bahwa tahapan Pilkada 2020 rencananya akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020.
Hal tersebut merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei lalu.
Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan dan Gugus Tugas Covid-19 mengingatkan pelaksanaan Pilkada 2020 harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkes dan Gugus Tugas, prinsipnya mereka lihat (Covid-19) belum selesai 2021, mereka dukung (pilkada) 9 Desember. Namun, protokol kesehatan dipatuhi, disusun dengan mengikutsertakan mereka," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.