Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Sebut Sistem Kerja ASN Fleksibel Saat New Normal

Kompas.com - 28/05/2020, 06:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) saat fase kenormalan baru (new normal) akan dibuat lebih fleksibel secara waktu dan tempat. 

"Dalam upaya menanggulangi wabah penyakit akibat virus corona, maka perlu percepatan implementasi paradigma baru yang dikenal sebagai the new normal dalam sistem kerja ASN, yang fokus kepada tiga hal," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Fokus tersebut, pertama, sistem flexible working arrangement (FWA).

Tjahjo menjelaskan, sistem itu merupakan pengaturan kerja ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja.

Baca juga: Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi Tidak Terima THR dari Pusat

"Yang dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan," tutur Tjahjo.

Meski bisa bekerja secara fleksibel, Tjahjo berpesan agar ASN harus tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif.

Kedua, pemanfaatan teknologi penunjang.

Menurut Tjahjo, cara kerja yang fleksibel perlu didukung teknologi informasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan antara lain layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan. Lalu aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email dan lain-lain," ungkap Tjahjo.

Selain itu diperlukan pula aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

Ketiga, sumber daya manusia.

"Yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN yang berorientasi pada pencapaian kinerja," ujar Tjahjo.

Terkait hal ini, pimpinan melakukan pengawasan dan penilaian baik terhadap disiplin maupun kinerja pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh dengan berbagai tools/sistem yang jelas dan terukur.

Selain beberapa hal di atas, Tjahjo mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai berakhirnya wabah Covid-19.

Baca juga: Potret Kacaunya Data Bansos di NTT, ASN dan 2 Anaknya Masuk Daftar, Ketua RT Protes Keras

"Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pada Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Tjahjo.

Dalam waktu dekat, kata dia, Kemen PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran kepada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana panduan umum setelah selesai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara itu, Surat Edaran (SE) bagi kerja ASN tetap merujuk kepada pedoman protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak, tata ruang kerja diatur dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com