JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghapus cuti bersama tanggal 22 Mei yang sebelumnya masuk dalam cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 440 Tahun 2020, No. 3 Tahun 2020, dan No. 3 Tahun 2020.
Surat tersebut diteken tiga menteri, yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah, dan Menteru Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Baca juga: Menko PMK: Tanggal 22 Mei Bukan Cuti Bersama, ASN dan BUMN Tetap Masuk
"Menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tanggal 22 Mei 2020," tulis Surat Keputusan tersebut.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat besok bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.
Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Jika Kurva Covid-19 Turun, Cuti Bersama Dimajukan ke Juli
Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan "hari kejepit" karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.
Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur. Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.