Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Praktik Perbudakan ABK WNI, Pemerintah Didesak Ratifikasi ILO 188

Kompas.com - 28/05/2020, 05:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tahun 2007 tentang pekerjaan di kapal ikan.

Desakan itu muncul agar Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia mendapat kepastian instrumen hukum dan terhindar dari perbudakan modern di atas kapal ikan.

"Konvensi ILO 188 itu menjadi kunci yang kemudian mengatur beberapa aspek perlindungan ABK khusus perkinan di atas kapal," Ketua SBMI Hariyanto Suwarno kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Hariyanto mengatakan ILO 188 merupakan satu instrumen hukum internasional dari perburuhan.

Baca juga: ABK Indonesia yang Bekerja di Kapal China Meninggal di Pakistan

ILO 188 juga mengatur ketentuan mengenai jenis kapal, wilayah tangkap, kewenangan ABK, hingga kriteria pelarungan.

Dia menegaskan, berdasarkan ILO 188, jika ABK meninggal di atas kapal, tidak serta-merta langsung dilarung begitu saja.

"Bahwa tidak serta-merta meninggal di atas kapal itu dilarung, enggak," ungkap dia.

Di sisi lain, Hariyanto menyebut pemerintah memiliki keenganan meratifikasi ILO 188 dan lebih memilih meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (MLC) tahun 2006 melalui UU Nomor 15 tahun 2016 yang telah disahkan Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2016 lalu.

Menurutnya, dalam MLC menutup adanya celah perlindungan hukum bagi ABK kapal ikan.

"Artinya teman-teman ABK di kapal ikan tidak dilindungi, ini menambah analisis saya terjadi pembiaran," katanya.

Untuk itu, pihaknya pun mendesak pemerintah segera meratifikasi ILO 188 demi adanya kepastian hukum yang didapatkan ABK Indonesia.

Kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing dinilai sebagai salah satu praktik perbudakan yang seharusnya tak terjadi. 

Polri bahkan memproses kasus tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam dua kasus dugaan TPPO ABK WNI di kapal asing. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan ABK WNI di Kapal Asing

Pertama, tiga tersangka dalam kasus dugaan ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629.

Ketiga tersangka tersebut adalah seorang berinisial WG dari PT APJ, JK dari PT SMG, dan KMF dari PT LPB.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kedua, dua tersangka dalam kasus tewasnya ABK Indonesia yang jenazahnya dilarung ke perairan Somalia.

Dua orang itu adalah S (45) Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan MH (54) Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari.

Baca juga: Pemerintah Diminta Benahi Tata Kelola Penempatan ABK WNI di Kapal Asing

Perusahaan tersebut merupakan agen pemberangkatan ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.

Kedua tersangka dijerat pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga terancam dijerat pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com