Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Covid-19 Belum Optimal, PSHK Minta Pemerintah Hati-hati Terapkan "New Normal"

Kompas.com - 27/05/2020, 11:00 WIB
Tsarina Maharani,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta pemerintah hati-hati melaksanakan persiapan menuju new normal atau kenormalan baru.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi, menilai saat ini penanganan dan pencegahan Covid-19 belum mencapai kondisi yang baik.

"Belum mencapai kondisi PSBB yang sesuai dengan regulasi dan berdampak positif terhadap penanganan Covid-19, pemerintah sudah mengambil kebijakan lain," kata Fajri saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

"Kondisi itu jadi memunculkan kebingungan apa yang dimaksud dengan 'new normal', sedangkan apa yang harusnya dilakukan sebelumnya saja belum," lanjutnya.

Baca juga: Fraksi PKS Menilai Rencana New Normal Terlalu Dini, Ini Alasannya

Menurut Fajri, semestinya pemerintah telah memastikan kapasitas sistem kesehatan yang layak, seperti pelaksanaan tes massal.

Kemudian, pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak.

Ia pun mengatakan, pemerintah mesti berhati-hati dengan memastikan kebijakan yang akan diterapkan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Fajri menyebutkan, semestinya pemerintah tetap merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Fajri, tidak ada ketentuan skala pelaksanaan PSBB ketat atau longgar dalam UU 6/2018.

"Secara hukum sebenarnya sulit menjustifikasi kebijakan tersebut (new normal), karena dalam UU 6 2018 kategori PSBB ini tidak ada skala ketat dan longgar," ucapnya.

Namun, jika langkah yang diambil pemerintah kemudian berlainan dengan dalih kebijaakan diskresi, ia pun mengingatkan tentang UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Fajri menjelaskan, Pasal 22 UU 30/2014 menyatakan bahwa kebijakan diskresi hanya dapat dilakukan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.

Selanjutnya, Pasal 24 menyebutkan syarat diskresi harus berlandaskan alasan objektif dan dilakukan dengan iktikad baik.

"Dalam kondisi ini pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaksanaan kewenangan pemerintah tidak boleh melampaui kewenangan yang ditunjukan dengan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap Fajri.

Baca juga: Ditunjuk Jokowi, Gorontalo Kaji Penerapan New Normal agar Masyarakat Tak Bingung

"UU 6 tahun 2018 harus menjadi panduan saat ini, karena status masih darurat kesehatan masyarakat," tegasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com