JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta pemerintah hati-hati melaksanakan persiapan menuju new normal atau kenormalan baru.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK, Fajri Nursyamsi, menilai saat ini penanganan dan pencegahan Covid-19 belum mencapai kondisi yang baik.
"Belum mencapai kondisi PSBB yang sesuai dengan regulasi dan berdampak positif terhadap penanganan Covid-19, pemerintah sudah mengambil kebijakan lain," kata Fajri saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).
"Kondisi itu jadi memunculkan kebingungan apa yang dimaksud dengan 'new normal', sedangkan apa yang harusnya dilakukan sebelumnya saja belum," lanjutnya.
Baca juga: Fraksi PKS Menilai Rencana New Normal Terlalu Dini, Ini Alasannya
Menurut Fajri, semestinya pemerintah telah memastikan kapasitas sistem kesehatan yang layak, seperti pelaksanaan tes massal.
Kemudian, pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak.
Ia pun mengatakan, pemerintah mesti berhati-hati dengan memastikan kebijakan yang akan diterapkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Fajri menyebutkan, semestinya pemerintah tetap merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Fajri, tidak ada ketentuan skala pelaksanaan PSBB ketat atau longgar dalam UU 6/2018.
"Secara hukum sebenarnya sulit menjustifikasi kebijakan tersebut (new normal), karena dalam UU 6 2018 kategori PSBB ini tidak ada skala ketat dan longgar," ucapnya.
Namun, jika langkah yang diambil pemerintah kemudian berlainan dengan dalih kebijaakan diskresi, ia pun mengingatkan tentang UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Fajri menjelaskan, Pasal 22 UU 30/2014 menyatakan bahwa kebijakan diskresi hanya dapat dilakukan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.
Selanjutnya, Pasal 24 menyebutkan syarat diskresi harus berlandaskan alasan objektif dan dilakukan dengan iktikad baik.
"Dalam kondisi ini pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaksanaan kewenangan pemerintah tidak boleh melampaui kewenangan yang ditunjukan dengan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap Fajri.
Baca juga: Ditunjuk Jokowi, Gorontalo Kaji Penerapan New Normal agar Masyarakat Tak Bingung
"UU 6 tahun 2018 harus menjadi panduan saat ini, karena status masih darurat kesehatan masyarakat," tegasnya.
Fajri pun mempertanyakan iktikad baik pemerintah dalam persiapan menuju new normal.
Menurutnya, saat ini kurva kasus penularan Covid-19 belum juga melandai, bahkan kasus kematian masih terus bertambah.
Ia kembali mengingatkan bahwa setiap pengambilan kebijakan yang dilakukan pemerintah mesti berdasarkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Ini yang harus dijawab oleh pemerintah. Pertimbangan kemanusiaan, atau menurut Pasal 5 huruf b UU Administrasi Pemerintahan disebut sebagai 'perlindungan terhadap hak asasi manusia' harus menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan dalam hal ini," kata Fajri.
Presiden Joko Widodo menyebut persiapan untuk menuju new normal atau tatanan kehidupan baru saat ini baru diterapkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Kebijakan ini bisa diperluas jika dirasa efektif untuk membuat masyarakat produktif serta tetap aman dari virus corona.
"Ini akan kita lihat dalam satu minggu dampaknya seperti apa, kemudian akan kita lebarkan ke provinsi, kabupaten/kota lain apabila dirasa terdapat perbaikan yang signifikan" kata Jokowi usai meninjau kesiapan prosedur new normal di Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Empat provinsi yang mulai melakukan persiapan menuju new normal ini yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Persiapan dilakukan dengan menerjunkan personel TNI/Polri di tempat umum atau keramaian.
Salah satu aspek yang diukur bagi daerah untuk dapat menerapkan aktivitas sosial ekonomi pada era kenormalan baru adalah surveilans kesehatan masyarakat.
Salah satu indikator yang menunjukkan baiknya surveilans kesehatan masyarakat yakni jumlah pemeriksaan spesimen Covid-19 yang meningkat dan diikuti dengan berkurangnya kasus positif Covid-19.
"Giliran kenaikan pemeriksaannya naik, yang positifnya harus kecil, di bawah lima persen,” ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers BNPB, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Pemprov DIY Susun Aturan Penerapan New Normal
Aspek berikutnya yakni pelayanan kesehatan. Indikatornya antara lain, jumlah ketersediaan tempat tidur untuk kasus positif baru di rumah sakit, alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis di rumah sakit, serta ventilator.
Kemudian, gambaran epidemiologi di suatu wilayah. Salah satu indikatornya adalah jika kasus positif Covid-19 turun 50 persen selama dua pekan berturut-turut.
Selain penurunan kasus positif, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) juga harus turun selama dua pekan sejak puncak terakhir.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh dan jumlah ODP dan PDP yang telah selesai dipantau juga harus meningkat.
Sementara itu, jumlah pasien meninggal dari kasus positif juga harus menurun walaupun tidak ada target angka penurunannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.