JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar pengamatan hilal atau rukyatul hilal dalam rangka menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah.
Proses rukyatul hilal itu akan mulai dilaksanakan Jumat 22 Mei 2020.
"Sesuai Keputusan Muktamar NU ke–33 tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur, maka rukyatul hilal akan digelar di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum," demikian yang tertulis dalam draf resmi informasi rukyatul hilal PBNU, Kamis (22/5/2020).
Baca juga: Sidang Isbat Digelar Jumat Ini, Jumlah Peserta Dibatasi
Rukyatul hilal adalah metode pengamatan atau observasi terhadap hilal lengkungan bulan sabit paling tipis yang berketinggian rendah di atas ufuk barat pasca matahari terbenam (ghurub) dan bisa diamati.
Cara melakukan rukyatul hilal terbagi menjadi tiga, yakni mengandalkan mata telanjang, mata dibantu alat optik teleskop hingga penggunaan teleskop yang dengan terhubung sensor atau kamera.
Penyelenggaraan rukyatul hilal akan dilaksanakan di 38 lokasi yang diseluruh Indonesia.
Kegiatan ini juga akan dikoordinasikan oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) untuk kemudian dilaporkan pada pengurus pusat PBNU.
Baca juga: 3 Metode Melihat Hilal, dengan Mata Telanjang sampai Teleskop
"Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang selanjutnya akan menyampaikannya pada forum sidang isbat Kementerian Agama RI yang digelar secara dalam jaringan online," lanjut kutipan informasi tersebut.
PBNU mengaku, harus melakukan rukyatul hilal untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah meski dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
Oleh karena itu, PBNU menggelar rukyatul hilal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berikut protokol lengkap rukyatul hilal PBNU:
Baca juga: Idul Fitri dan Solidaritas Sosial di Masa Covid-19
a. Lokasi rukyatul hilal harus berada dalam lingkup Kabupaten / Kota di mana Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (baik di tingkat PCNU atau PWNU) berada. Tidak dianjurkan menggelar rukyatul hilal yang bersifat lintas Kabupaten / Kota.
b. Lokasi rukyatul hilal harus didesinfeksi terlebih dahulu dan dilengkapi titik titik cuci tangan dilengkapi sabun dan atau hand sanitizer.
c. Jumlah petugas di lokasi tersebut maksimal 9 (sembilan) orang yang terdiri atas operator instrumen, petugas sekretariat dan hakim.
d. Apabila rukyatul hilal diselenggarakan di lokasi yang dipakai bersama pihak lain, maka jajaran LFNU (baik di tingkat PCNU atau PWNU) harus membuka komunikasi dan melakukan penyesuaian sehingga memastikan jumlah maksimum petugas gabungan yang hadir di lokasi tersebut adalah 9 (sembilan) orang.
Baca juga: Sidang Isbat: Hilal Awal Ramadhan 2020 Cukup Tua, Ini Penjelasannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.