Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Gelar Pemantauan Hilal untuk Tentukan 1 Syawal 1441 Hijriah

Kompas.com - 22/05/2020, 08:12 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar pengamatan hilal atau rukyatul hilal dalam rangka menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah.

Proses rukyatul hilal itu akan mulai dilaksanakan Jumat 22 Mei 2020.

"Sesuai Keputusan Muktamar NU ke–33 tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur, maka rukyatul hilal akan digelar di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum," demikian yang tertulis dalam draf resmi informasi rukyatul hilal PBNU, Kamis (22/5/2020).

Baca juga: Sidang Isbat Digelar Jumat Ini, Jumlah Peserta Dibatasi

Rukyatul hilal adalah metode pengamatan atau observasi terhadap hilal lengkungan bulan sabit paling tipis yang berketinggian rendah di atas ufuk barat pasca matahari terbenam (ghurub) dan bisa diamati.

Cara melakukan rukyatul hilal terbagi menjadi tiga, yakni mengandalkan mata telanjang, mata dibantu alat optik teleskop hingga penggunaan teleskop yang dengan terhubung sensor atau kamera.

Penyelenggaraan rukyatul hilal akan dilaksanakan di 38 lokasi yang diseluruh Indonesia.

Kegiatan ini juga akan dikoordinasikan oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) untuk kemudian dilaporkan pada pengurus pusat PBNU.

Baca juga: 3 Metode Melihat Hilal, dengan Mata Telanjang sampai Teleskop

"Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang selanjutnya akan menyampaikannya pada forum sidang isbat Kementerian Agama RI yang digelar secara dalam jaringan online," lanjut kutipan informasi tersebut.

PBNU mengaku, harus melakukan rukyatul hilal untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah meski dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Oleh karena itu, PBNU menggelar rukyatul hilal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berikut protokol lengkap rukyatul hilal PBNU:

Baca juga: Idul Fitri dan Solidaritas Sosial di Masa Covid-19

a. Lokasi rukyatul hilal harus berada dalam lingkup Kabupaten / Kota di mana Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (baik di tingkat PCNU atau PWNU) berada. Tidak dianjurkan menggelar rukyatul hilal yang bersifat lintas Kabupaten / Kota.

b. Lokasi rukyatul hilal harus didesinfeksi terlebih dahulu dan dilengkapi titik titik cuci tangan dilengkapi sabun dan atau hand sanitizer.

c. Jumlah petugas di lokasi tersebut maksimal 9 (sembilan) orang yang terdiri atas operator instrumen, petugas sekretariat dan hakim.

d. Apabila rukyatul hilal diselenggarakan di lokasi yang dipakai bersama pihak lain, maka jajaran LFNU (baik di tingkat PCNU atau PWNU) harus membuka komunikasi dan melakukan penyesuaian sehingga memastikan jumlah maksimum petugas gabungan yang hadir di lokasi tersebut adalah 9 (sembilan) orang.

Baca juga: Sidang Isbat: Hilal Awal Ramadhan 2020 Cukup Tua, Ini Penjelasannya

e. Ketua Tim mendata nama–nama petugas yang akan melaksanakan rukyatul hilal, dengan syarat: Petugas diprioritaskan berusia di bawah 50 tahun, petugas dalam kondisi sehat dan petugas tidak menderita penyakit penyerta yang meliputi diabetes, jantung, tekanan darah tinggi, gangguan pernafasan dan kanker.

f. Paling lambat mulai seminggu sebelum pelaksanaan rukyatul hilal, para petugas harus mulai mengukur suhu badannya masing–masing setiap hari dan dilaporkan kepada Ketua Tim dan atau Satgas NU Peduli COVID–19.

g. Pada hari pelaksanaan rukyatul hilal, sebelum berangkat ke lokasi rukyat maka Ketua Tim dan atau Satgas NU Peduli COVID–19 harus melaksanakan pengecekan kesehatan sekali lagi.

h. Seluruh petugas yang lolos pengecekan harus mengenakan masker sejak saat berangkat ke lokasi rukyat.

Baca juga: Ini 80 Titik Rukyatul Hilal Awal Syawal 1441 Hijriah yang Disiapkan Kemenag

i. Lokasi rukyat bersifat tertutup sehingga tidak diperkenankan ada undangan maupun non–undangan boleh masuk. Lokasi rukyat dijaga oleh Banser yang mengenakan masker.

j. Satu orang petugas hanya menangani satu instrumen (satu teleskop ditangani satu orang, satu laptop ditangani oleh satu orang yang lain).

k. Melaksanakan jaga jarak minimal 1 meter antara setiap orang dengan yang lain (physical distancing) dengan tidak berkerumun di setiap instrumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com