JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 hijriah di rumah masing-masing.
Ia meminta masyarakat tak menunaikan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan yang dapat mengumpulkan massa dan menciptakan kerumunan.
Hal itu dikhawatirkan akan meningkatkan kemasifan penularan Covid-19.
"BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan shalat Idul Fitri di luar akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang sigifikan," ujar Fachrul usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Pemkot Malang Larang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid
Ia menambahkan, Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga telah mengatur kegiatan peribadatan di tengah pandemi yakni dilakukan secara sendiri-sendiri dan tidak mengumpulkan massa.
Karena itu, ia meminta masyarakat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara peribadatan di tengah pandemi.
"Hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiataan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Fachrul.
"Cukup dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti. Oleh sebab itu yang kita keluarkan kata-kata himbauan (Shalat Idul Fitri di rumah)," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta seluruh ibadah di bulan Ramadhan, termasuk shalat Idul Fitri, disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Ia mengatakan, pemerintah tak melarang warganya beribadah namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Jokowi Minta Shalat Idul Fitri Disesuaikan dengan Protokol Kesehatan
"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah. Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing," ujar Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
"Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan (sesuai) anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.