Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB Dilonggarkan, YLBHI Ingatkan Pemerintah Potensi Langgar HAM

Kompas.com - 18/05/2020, 18:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, pemerintah berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika melakukan relaksasi atau pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat kasus Covid-19 masih tinggi.

"Dalam kacamata hukum perbuatan semacam ini adalah bukti adanya pelanggaran HAM by commission," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Isnur menuding rencana tersebut diambil tidak didasarkan pada data dan rasionalisasi kesehatan publik.

"Kebijakan untuk masalah kedaruratan kesehatan masyarakat tanpa data kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama adalah wujud kegagalan pemerintah melindungi warga," kata Isnur.

Baca juga: Jokowi: Saya Tegaskan, Belum Ada Pelonggaran PSBB

Dia mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas keputusannya jika tetap melonggarkan PSBB saat kasus Covid-19 masih tinggi. Ini termasuk jika terjadi kematian akibat relaksasi tersebut.

"Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, termasuk kematian warga sebagai akibat pelonggaran kekarantinaan kesehatan ini," ucap dia.

Isnur mencurigai, untuk melancarkan kelonggaran PSBB, terlihat ada agenda setting seperti survei dan penonjolan kebijakan di negara-negara lain tentang mulai dibukanya kekarantinaan kesehatan.

Menurut Isnur, dua agenda setting tersebut mengandung sesat pikir yang disengaja untuk menggiring opini dan mem-framing warga bahwa saat ini waktunya membuka kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Menko PMK: Tak Ada Pelonggaran PSBB, Hanya Beberapa Pengurangan

Di sisi lain, YLBHI mendesak pemerintah dapat membandingkan kebijakan negara lain yang setara atau ekuivalen.

Dia mengatakan, kebijakan-kebijakan negara lain rata-rata diambil berdasarkan kurva epidemiologi Covid-19, yaitu telah menurunnya data penularan per hari yang ditunjukkan selama 14 hari.

Kurva tersebut akan valid apabila ada tes massal yang akurat sesuai proporsi jumlah penduduk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com