Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2020, 14:32 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami surat sehat bebas Covid-19 yang sempat ditawarkan di situs pasar digital (e-commerce) Tokopedia.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Jumat (15/5/2020).

“Penawaran surat keterangan bebas Covid-19 di Tokopedia yang saat ini sudah beredar, kami sampaikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.

Baca juga: Dibanderol Rp 70.000, Surat Keterangan Bebas Covid-19 Sempat Dijual di Tokopedia

Namun, ia belum memberikan keterangan lebih jauh. Ramadhan hanya mengatakan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Sampai saat ini dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel CHandra Wijaya sebelumnya membenarkan produk surat sehat bebas dari Covid-19 sempat ditawarkan di pasar digital Tokopedia.

Dari foto yang tersebar, produk tersebut dibanderol dengan harga Rp 70.000.

Chandra mengatakan, setelah mendapat laporan dari pengguna, Tokopedia langsung menindak produk tersebut dan sudah menurunkan produk surat bebas dari Covid-19 itu.

Baca juga: Tokopedia Telah Tindak Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19

 

"Saat ini, kami telah menindak produk dan toko yang dimaksud sesuai prosedur," kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Kamis (14/5/2020).

Imbauan Polri

Pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.

Salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Surat tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian kesehatan, termasuk tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test.

Oleh sebab itu, Polri mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan antarwilayah mematuhi ketentuan tersebut.

“Tetap waspada pada pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi dengan menjual surat palsu karena akan berdampak pada pelanggaran hukum pidana,” tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com