JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menegaskan, pendampingan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan telah sesuai aturan internal Polri.
Sebab, kedua terdakwa masih berstatus personel Polri.
"Pendampingan penasehat hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai aturan internal yang ada," kata Ramadhan melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi
Aturan internal yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
Menurut aturan itu, setiap anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum berhak mendapatkan bantuan hukum oleh Divisi Hukum Polri.
"Bantuan hukum diberikan oleh anggota Polri pada fungsi Divisi Hukum yang bertindak sebagai penasehat hukum, berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," ujar dia.
Pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Perkap 2/2017 tertulis, "anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri ?yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang".
Baca juga: Sidang Kasus Novel Baswedan, Hakim Soroti Keterangan Saksi yang Berbeda dengan BAP Polisi
Pada pasal berikut diatur mengenai tata cara permohonan.
Lebih lanjut, Polri pun mempersilakan pihak yang keberatan dengan pendampingan tersebut untuk mengajukannya kepada pimpinan sidang.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono memastikan, kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masih berstatus anggota polisi aktif.
Nantinya, Argo mengatakan, sanksi etik dari Polri akan diberikan kepada kedua terdakwa setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca juga: 8 Fakta Kesaksian Novel Baswedan, Diintai, Ragukan Motif Penyerangan, hingga Kecurigaan Iwan Bule
"Nanti sanksi etik setelah sidang inkrah," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Diberitakan, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"(Tim Advokasi Novel mendesak) Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Minggu (11/5/2020) malam.
Tim Advokasi juga mendesak Kapolri untuk menarik para pengacara dari Polri yang membela kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang disebut-sebut anggota Polri aktif.
Baca juga: Saksi Temukan Cangkir Berisi Cairan Putih di TKP Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Kurnia mengatakan, pendampingan yang diberikan Polri itu dinilai janggal. Sebab, kejahatan yang disangkakan kepada Ronny dan Rahmat sebetulnya telah mencoreng institusi Polri serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban polisi.
Di samping itu, pembelaan oleh institusi Kepolisian dinilai akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diduga melibatkan anggota dan petinggi kepolisian.
"Terdapat konflik kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan," kata Kurnia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.