JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media meminta adanya tindakan konkret oleh negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media itu mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah memberikan stimulus untuk menyelamatkan pers nasional.
"Kami—Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media—dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (14/9/2020).
Baca juga: LBH Pers Desak Menaker Awasi Dugaan Pelanggaran di Industri Media Massa
Agus mengungkapkan ada tujuh aspirasi yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media kepada Pemerintah.
Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
Kedua, mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 pers dari harga per kilogram komoditas tersebut.
Ketiga, mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.
Baca juga: Ancaman Pekerja Pers di Tengah Pandemi Covid-19: PHK, Kekerasan, hingga Kebebasan
Keempat, mendorong egara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.
Kelima, mendorong negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.
Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Ketujuh, mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Microsoft, dan Facebook.
Baca juga: Catatan untuk Media Massa Terkait Pemberitaan Virus Corona
"Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini," kata Agus.
Agus menuturkan, krisis yang disebabkan pandemi Covid-19 ini turut memukul industri media nasional.
Ia menyebut, industri media nasional kini dihadapkan pada performa bisnis yang menurun drastis sehingga dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media.
Padahal, Agus mengatakan, industri media dan pers mempunyai peran besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19.
Baca juga: AJI Ingatkan Media Massa untuk Jaga Kerahasiaan Identitas Pasien Positif Corona
"Industri media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif," kata Agus.
Adapun Asosiasi Perusahan Media dan Asosiasi Profesi Media terdiri atas beberapa organisasi yaitu Serikat Penerbit Pers, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia.
Serikat Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia, Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia, dan Dewan Pers.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.