Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/05/2020, 15:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunto Wibawa Dasa mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan untuk memperluas universal health coverage (UHC) atau cakupan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Pasalnya, saat ini peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sudah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia.

Sementara pemerintah menargetkan 100 persen atau seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pemerintah Sebut Iuran Naik agar Program BPJS Kesehatan Berkesinambungan

"Kita ingin menuju ke UHC. Semakin sedikit lagi iuran yang masuk itu akan semakin susah meningkatkan kepesertaan. Makanya perlu upaya ekstra untuk capai universal health coverage," ujar Kunto dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kunto mengatakan, dari segmentasinya, saat ini penerima bantuan iuran (PBI) mencapai 133,5 juta penduduk atau 60 persen dari total peserta BPJS Kesehatan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 96,5 juta ditanggung oleh pemerintah pusat dan sebanyak 37 juta ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca juga: MA Yakin Kenaikan Iuran BPJS Sudah Dipertimbangkan Presiden

Kemudian untuk peserta dari sektor formal ada sebanyak 17,7 juta pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai negeri dan sebanyak 36,4 juta dari badan usaha.

Adapun pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri yang didaftarkan ada sebanyak 30,4 juta dan bukan pekerja (BP) ada sebanyak 5 juta.

"Dengan kondisi tadi, iuran yang pasti defisit BPJS, pesertanya, maka kami arahkan ekosistem JKN supaya tetap sehat dan berkesinambungan," kata Kunto.

Ia menuturkan, penguatan JKN dengan skema asuransi sosial bersifat wajib perlu dilakukan. Sifat wajib yang dimaksud adalah sakit atau tidak, masyarakat harus membayar iuran.

Jika semua masyarakat memiliki asuransi lewat BPJS Kesehatan itu, maka iurannya pun akan lebih murah.

"Peserta miskin atau tidak mampu dibayar pemerintah baik pusat maupun daerah ini yang PBPU, perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan yang bersifat wajib," kata dia.

Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Istana: Negara Juga dalam Situasi Sulit

JKN juga memiliki manfaat yang menjamin kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004.

Saat ini, kata dia, belum ada definisi tentang kebutuhan dasar kesehatan sehingga untuk mendefinisikannya harus memperhitungkan kecukupan kapasitas pendanaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com