Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/05/2020, 15:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunto Wibawa Dasa mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan untuk memperluas universal health coverage (UHC) atau cakupan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Pasalnya, saat ini peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sudah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia.

Sementara pemerintah menargetkan 100 persen atau seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pemerintah Sebut Iuran Naik agar Program BPJS Kesehatan Berkesinambungan

"Kita ingin menuju ke UHC. Semakin sedikit lagi iuran yang masuk itu akan semakin susah meningkatkan kepesertaan. Makanya perlu upaya ekstra untuk capai universal health coverage," ujar Kunto dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kunto mengatakan, dari segmentasinya, saat ini penerima bantuan iuran (PBI) mencapai 133,5 juta penduduk atau 60 persen dari total peserta BPJS Kesehatan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 96,5 juta ditanggung oleh pemerintah pusat dan sebanyak 37 juta ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca juga: MA Yakin Kenaikan Iuran BPJS Sudah Dipertimbangkan Presiden

Kemudian untuk peserta dari sektor formal ada sebanyak 17,7 juta pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai negeri dan sebanyak 36,4 juta dari badan usaha.

Adapun pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri yang didaftarkan ada sebanyak 30,4 juta dan bukan pekerja (BP) ada sebanyak 5 juta.

"Dengan kondisi tadi, iuran yang pasti defisit BPJS, pesertanya, maka kami arahkan ekosistem JKN supaya tetap sehat dan berkesinambungan," kata Kunto.

Ia menuturkan, penguatan JKN dengan skema asuransi sosial bersifat wajib perlu dilakukan. Sifat wajib yang dimaksud adalah sakit atau tidak, masyarakat harus membayar iuran.

Jika semua masyarakat memiliki asuransi lewat BPJS Kesehatan itu, maka iurannya pun akan lebih murah.

"Peserta miskin atau tidak mampu dibayar pemerintah baik pusat maupun daerah ini yang PBPU, perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan yang bersifat wajib," kata dia.

Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Istana: Negara Juga dalam Situasi Sulit

JKN juga memiliki manfaat yang menjamin kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004.

Saat ini, kata dia, belum ada definisi tentang kebutuhan dasar kesehatan sehingga untuk mendefinisikannya harus memperhitungkan kecukupan kapasitas pendanaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang 'Stunting'

Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang "Stunting"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com