Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS untuk Memperluas Akses Layanan Kesehatan

Kompas.com - 14/05/2020, 15:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunto Wibawa Dasa mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan untuk memperluas universal health coverage (UHC) atau cakupan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Pasalnya, saat ini peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) sudah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia.

Sementara pemerintah menargetkan 100 persen atau seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Pemerintah Sebut Iuran Naik agar Program BPJS Kesehatan Berkesinambungan

"Kita ingin menuju ke UHC. Semakin sedikit lagi iuran yang masuk itu akan semakin susah meningkatkan kepesertaan. Makanya perlu upaya ekstra untuk capai universal health coverage," ujar Kunto dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Kenaikan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kunto mengatakan, dari segmentasinya, saat ini penerima bantuan iuran (PBI) mencapai 133,5 juta penduduk atau 60 persen dari total peserta BPJS Kesehatan.

Dari jumlah tersebut sebanyak 96,5 juta ditanggung oleh pemerintah pusat dan sebanyak 37 juta ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca juga: MA Yakin Kenaikan Iuran BPJS Sudah Dipertimbangkan Presiden

Kemudian untuk peserta dari sektor formal ada sebanyak 17,7 juta pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai negeri dan sebanyak 36,4 juta dari badan usaha.

Adapun pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri yang didaftarkan ada sebanyak 30,4 juta dan bukan pekerja (BP) ada sebanyak 5 juta.

"Dengan kondisi tadi, iuran yang pasti defisit BPJS, pesertanya, maka kami arahkan ekosistem JKN supaya tetap sehat dan berkesinambungan," kata Kunto.

Ia menuturkan, penguatan JKN dengan skema asuransi sosial bersifat wajib perlu dilakukan. Sifat wajib yang dimaksud adalah sakit atau tidak, masyarakat harus membayar iuran.

Jika semua masyarakat memiliki asuransi lewat BPJS Kesehatan itu, maka iurannya pun akan lebih murah.

"Peserta miskin atau tidak mampu dibayar pemerintah baik pusat maupun daerah ini yang PBPU, perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan yang bersifat wajib," kata dia.

Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Istana: Negara Juga dalam Situasi Sulit

JKN juga memiliki manfaat yang menjamin kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004.

Saat ini, kata dia, belum ada definisi tentang kebutuhan dasar kesehatan sehingga untuk mendefinisikannya harus memperhitungkan kecukupan kapasitas pendanaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com