JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, hingga saat ini memang belum ditemukan vaksin unuk mengobati penyakit tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat siap berhadapan dengan Covid-19 selama vaksin belum ditemukan.
“Virus ini untuk vaksinnya belum ditemukan. Jadi, selama vaksin belum ditemukan, kita harus bisa selalu berhadapan dengan virus ini,” ujar Wiku sebagaimana dikutip dari rilis pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Enam Karyawan RSUD dan Seorang Bidan Positif Virus Corona
Karena itu, Wiku menegaskan, Pemerintah Indonesia, bahkan dunia, hingga saat ini belum dapat menjawab mengenai pertanyaan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
"Sehingga perlu dipahami secara kolektif bahwa dalam masa-masa krisis kesehatan seperti yang sedang dialami Indonesia dan beberapa negara di dunia, penerapan protokol kesehatan menjadi metode paling dianjurkan untuk menghadapi Covid-19," lanjut Wiku.
Dia menyebut, protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak dan beraktivitas di rumah menjadi hal baru yang wajib dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, ada beberapa kebijakan telah diambil oleh beberapa negara di dunia seperti penarapan lockdown, karantina wilayah dan pembatasan wilayah.
Pemerintah Indonesia juga telah mengambil kebijakan sendiri dengan mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hingga saat ini masih diterapkan dan diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Wiku mengingatkan, penerapan PSBB tersebut berlaku bagi masyarakat, terkecuali golongan yang masuk pengecualian.
Baca juga: Ingat, Langgar PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini Bisa Didenda sampai Rp 50 Juta
Dalam peraturan PSBB telah disebutkan bahwa mereka yang diizinkan keluar batas wilayah tertentu adalah yang mengantongi surat izin dinas dari atasan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan