JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) seharusnya tidak menjadi prioritas bagi DPR di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Lucius, regulasi yang dibutuhkan masyarakat saat ini terkait penanganan pandemi, bukan regulasi soal pengelolaan energi.
"Rakyat saat ini tidak membutuhkan bagaimana regulasi pengelolaan energi di tengah situasi sulit akibat pandemi. Yang dibutuhkan rakyat saat ini jelas, bagaimana regulasi yang tepat untuk mengatasi pandemi dan segala efek sampingnya," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Senin Siang, Komisi VII DPR Rapat Pengambilan Keputusan RUU Minerba
Lucius menuturkan, legislasi yang disusun seharusnya mengabdi pada kepentingan rakyat dan seusai dengan kebutuhan mengatasi pandemi.
Sedangkan, Lucius menilai regulasi terkait pengelolaan energi maupun investasi sama sekali tak menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.
"Di tengah pandemi, urusan energi bukan terutama, soal investasinya, tetapi soal bagaimana rakyat tetap bisa beraktivitas jika harga BBM dan kebutuhan lain bisa meringankan rakyat," ucapnya.
Baca juga: RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah
Lucius berpendapat, DPR bukannya tidak tahu atau tidak paham apa yang diinginkan publik terkait RUU Minerba dan RUU kontroversial lainnya.
Namun, keinginan publik tersebut bertentangan dengan keinginan DPR.
Menurut Lucius, keinginan DPR mengesahkan RUU Minerba saat publik tidak membutuhkan RUU tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ditujukan untuk kepentingan investor dan elite politik.
"Karena ngotot dengan RUU Minerba, maka sangat mungkin pengesahan RUU ini untuk melayani kepentingan investor atau juga kepentingan elite politik yang dihidupi oleh dunia investasi pertambangan," kata Lucius.
Baca juga: RUU Minerba, Pemegang Izin Usaha Wajib Reklamasi Lahan Pascatambang hingga 100 Persen
Komisi VII DPR mengagendakan rapat kerja Pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Senin (11/5/2020) siang.
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan, pengambilan keputusan dilakukan bersama sejumlah menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Eddy mengklaim, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.
Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: DPR Bahas RUU Minerba di Tengah Pandemi, Formappi: Sengaja Hindari Penolakan Publik
"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.
"Jika ada UU yang sudah disahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," kata Eddy.