JAKARTA, KOMPAS.com - Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan melaksanakan reklamasi pascatambang dalam revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, Bambang Wuryanto menyatakan, pelaksanaan reklamasi harus dilakukan hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen.
"Pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelumnya, sebelum menciutkan atau mengembalikan IUP atau IUPK-nya wajib melaksanakan reklamasi pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen," kata Bambang dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca juga: RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah
Dalam draf RUU Minerba yang diterima Kompas.com, pelaksanaan reklamasi pascatambang itu diatur dalam Pasal 123A ayat (1).
Pasal 123 ayat (2), kemudian menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK juga wajib menempatkan dana jaminan pascatambang.
"Serta menempatkan dana jaminan pascatambang. Bagaimana kalau mereka enggak mau? Ya, pascatambang jaminannya dimasukkan dulu kepada pemerintah," tuturnya.
Menurut Bambang, pasal yang mengatur kewajban reklamasi ini merupakan akomodasi DPR dan pemerintah terhadap aspirasi para pemerhati dan aktivitis lingkungan hidup terhadap RUU Minerba.
Pasal 123A ini merupakan pasal sisipan di antara Pasal 123 dan Pasal 124.
"Jadi rekan-rekan yang bergerak di lingkungan hidup, saya sampaikan reklamasi menjadi tanggung jawab badan usaha yang mengusahakan tersebut di bawah pengawasan pemerintah tentunya. Clear ya," ucap Bambang.
Baca juga: Senin Siang, Komisi VII DPR Rapat Pengambilan Keputusan RUU Minerba
Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan lewat rapat paripurna DPR.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, sebelumnya menjelaskan Panja RUU Minerba telah menggelar rapat pembahasan sebanyak 12 kali, di antaranya bersama dengan pemerintah.
"Ya, melalui raker dengan lima menteri. Sudah 12 kali pertemuan Panja, bersama-sama pemerintah juga dalam membahas DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Eddy saat dihubungi, Senin.
Menurut dia, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.
Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Kritik Tajam Najwa Shihab yang Bikin Gerah Anggota DPR...
"Jika ada UU yang sudah di sahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," ucap Eddy.
RUU Minerba yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR.
Eddy mengatakan seluruh fraksi mendukung pengesahan revisi UU tersebut.
Menurut Eddy, seluruh fraksi telah menyampaikan kritik dan masukan yang tajam terhadp RUU Minerba.
"Semuanya aktif terlibat dan sangat tajam mengkritisi DIM yang dibahas selama ini untuk memastikan bahwa produk UU yang dilahirkan, mampu menjawab kebutuhan sektor minerba ke depannya, memberikan kepastian hukum dan juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara," kata dia.
Baca juga: Formappi: Bukan Kali Ini Saja DPR Gagal Tentukan Skala Prioritas Pembahasan RUU
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.