Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut IDI, PSBB Harus Dipertahankan

Kompas.com - 10/05/2020, 18:44 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menilai, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu dipertahankan.

Dalam pandangannya, pelaksanaan PSBB dinilai cukup membantu dalam menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.

"Kalau kondisi kayak begini, yang perjalanan social distancing dan PSBB kemarin cukup baik. Tidak sempurna, tapi cukup baik dan cukup bermakna dalam mengurangi atau memutus mata rantai, mengurangi kasus,” kata Daeng dalam diskusi daring, Minggu (8/5/2020).

"Itu barangkali perlu dipertahankan agar betul-betul PSBB ini tetap disiplinkan," sambung dia.

Baca juga: Kronologi Relawan PSBB Baku Hantam dengan Pemuda yang Ngeyel Tak Mau Pakai Masker

Misalnya di DKI Jakarta. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah tak sebanyak sebelumnya.

Namun, Daeng sempat menyinggung soal kondisi jalanan di Ibu Kota yang semakin hari bertambah padat menurut pengamatannya.

Ia khawatir apabila PSBB tidak dijalankan dengan disiplin yang tinggi, peningkatan kasus akan terus terjadi di masa mendatang.

Baca juga: Pelanggar PSBB Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan

"Kalau ndak (disiplin), kita akan berisiko. Risikonya kurva penularan itu kita khawatir nanti akan pertambahannya naik lagi," ujar dia.

Dalam pandangannya, PSBB dan social distancing merupakan langkah yang lebih penting dan lebih murah dalam mencegah penularan virus corona.

Sementara itu, penerapan PSBB disertai pengecualian untuk kategori tertentu dinilai membutuhkan usaha yang lebih besar.

"Kalau kemudian pelonggaran-pelonggaran, harus pakai ini, itu di lapangan memang harus effort kita untuk mengaturnya itu harus lebih bagus, lebih ketat sehingga harus ada upaya-upaya pendisiplinan harus lebih digencarkan," ucap dia.

Baca juga: KSP Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran PSBB

"Saya ndak tahu apa kita memilih yang lebih mudah me-manage-nya atau kita memilih me-manage yang lebih complicated," imbuh Daeng.

Diberitakan, telah diterbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat tersebut mengatur pengecualian pembatasan perjalanan orang bagi mereka yang melakukan kegiatan terkait penanganan Covid-19.

Baca juga: PSBB Surabaya Diperpanjang, Bagaimana agar Pembatasan Sosial Efektif Tekan Kasus Covid-19?

Misalnya, orang pada lembaga pemerintah pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi WNI.

SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, layaknya menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 atau surat kesehatan dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com