Dalam pandangannya, pelaksanaan PSBB dinilai cukup membantu dalam menekan laju penambahan kasus positif Covid-19.
"Kalau kondisi kayak begini, yang perjalanan social distancing dan PSBB kemarin cukup baik. Tidak sempurna, tapi cukup baik dan cukup bermakna dalam mengurangi atau memutus mata rantai, mengurangi kasus,” kata Daeng dalam diskusi daring, Minggu (8/5/2020).
"Itu barangkali perlu dipertahankan agar betul-betul PSBB ini tetap disiplinkan," sambung dia.
Misalnya di DKI Jakarta. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah tak sebanyak sebelumnya.
Namun, Daeng sempat menyinggung soal kondisi jalanan di Ibu Kota yang semakin hari bertambah padat menurut pengamatannya.
Ia khawatir apabila PSBB tidak dijalankan dengan disiplin yang tinggi, peningkatan kasus akan terus terjadi di masa mendatang.
"Kalau ndak (disiplin), kita akan berisiko. Risikonya kurva penularan itu kita khawatir nanti akan pertambahannya naik lagi," ujar dia.
Dalam pandangannya, PSBB dan social distancing merupakan langkah yang lebih penting dan lebih murah dalam mencegah penularan virus corona.
Sementara itu, penerapan PSBB disertai pengecualian untuk kategori tertentu dinilai membutuhkan usaha yang lebih besar.
"Kalau kemudian pelonggaran-pelonggaran, harus pakai ini, itu di lapangan memang harus effort kita untuk mengaturnya itu harus lebih bagus, lebih ketat sehingga harus ada upaya-upaya pendisiplinan harus lebih digencarkan," ucap dia.
"Saya ndak tahu apa kita memilih yang lebih mudah me-manage-nya atau kita memilih me-manage yang lebih complicated," imbuh Daeng.
Diberitakan, telah diterbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat tersebut mengatur pengecualian pembatasan perjalanan orang bagi mereka yang melakukan kegiatan terkait penanganan Covid-19.
Misalnya, orang pada lembaga pemerintah pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi WNI.
SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, layaknya menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 atau surat kesehatan dan lain sebagainya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/10/18445021/menurut-idi-psbb-harus-dipertahankan