JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Brian Sri Prahastuti menegaskan, tidak ada kelonggaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Beroperasi kembalinya moda transporatasi sejak Kamis (7/5/2020), bukan berarti pelonggaran PSBB.
“Jadi sebetulnya sudah ada (pengecualian), hanya mungkin ini statement-nya disampaikan sehingga kemudian orang melihat seperti bahwa ini ada kelonggaran, padahal tidak,” kata Brian dalam sebuah diskusi daring, Minggu (8/5/2020).
Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta
Ia mengungkapkan, pada aturan-aturan sebelumnya terkait PSBB sudah mencantumkan pengecualian bagi aktivitas tertentu yang tetap dapat beroperasi.
Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempertegas pengecualian tersebut.
Surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dimaksud mengatur tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Brian mengatakan, pengecualian dibutuhkan agar konektivitas antardaerah dalam menangani Covid-19 tetap terjaga.
“Ini yang harus dipastikan karena kita juga harus menjaga supaya konektivitas antardaerah itu masih bisa terjadi, ini diperlukan supaya alur distribusi logistik itu masih bisa berjalan,” ujarnya.
Baca juga: UPDATE 10 Mei: 733 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19, 363 Orang Sembuh
Brian berpandangan, syarat yang telah ditetapkan bagi orang yang ingin berpergian di tengah larangan mudik tidak mudah.
Misalnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Surat tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian kesehatan, termasuk tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test.
Baca juga: Menko PMK Sebut Penyaluran Bansos Presiden Tahap I di DKI Sudah Rampung
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga sempat menyinggung akan adanya relaksasi PSBB agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.
Brian mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak pernah melontarkan kata relaksasi terkait pelaksanaan PSBB.
“Sejauh yang saya pahami, kalimat relaksasi itu tidak pernah disampaikan oleh presiden,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.