Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/05/2020, 19:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo divonis hukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).

Soetikno merupakan terdakwa penyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang pembacaan putusan yang digelar melalui telekonferensi, Jumat.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan.

Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai 14.619.937,58 dollar AS dan 11.553.190,65 Euro kepada Soetikno.

Hal yang meringankan bagi Soetikno yakni ia dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Soetikno yakni ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Soetikno dinyatakan hakim terbukti menyuap Emirsyah Satar supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Uang yang diserahkan Soetikno ke Emirsyah berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Baca juga: Jaksa Gali Keterangan soal Pesawat Jet dari Soetikno untuk Emirsyah Satar

Soetikno juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara yaitu menitipkan uang senilai 1.458.364,28 dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar utang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambilalih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.

Atas perbuatannya itu, Soetikno dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama.

Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dari Soetikno Soedarjo

Kemudian, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Atas vonis tersebut, pihak Soetikno dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com