JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Keempatnya adalah Komisaris Utama PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto, pihak swasta Tince Sumartini, seorang wiraswasta Nana Hadna, dan seorang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erna Priyono.
"Keempatnya dipanggil untuk tersangka SS (Soetikno Soedardjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi soal Kepemilikan Aset Soetikno Soedarjo
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Soetikno dan Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait.
"KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (7/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Baca juga: Periksa Soetikno Soedarjo, KPK Dalami Pengadaan Mesin Pesawat Garuda Indonesia
Keempat kontrak yang dimaksud adalah yaitu kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan keempat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.