JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak yang terdampak Covid-19.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, penyaluran paket bantuan kebutuhan spesifik itu adalah untuk memastikan perempuan dan anak terpenuhi hak-haknya di tengah pandemi Covid-19.
"Kami ingin memastikan perempuan dan anak terpenuhi hak-haknya. Kami melihat selama ini bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," ujar Bintang penyerahan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak Covid-19 di Kantor Kementerian PPPA, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Tersebar di 21 Provinsi, DKI Jakarta Catat Penambahan Signifikan
Bintang mengatakan, sedianya kebutuhan spesifik yang dimaksud ada dalam program keluarga harapan (PKH) yang merupakan target pemberian bantuan sosial (bansos).
Sebab, kata dia, kegiatan yang dilakukan PKH adalah untuk meng-cover ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia.
Selain itu, ada pula bansos lainnya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sembako, serta BLT yang berasal dari dana desa.
"Untuk hal yang sangat spesifik, bantuan yang kami berikan hari ini, kami fokus dulu di DKI krn keterbatasan yang dimiliki," kata dia.
Meski terbatas, akan tetapi pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa sebetulnya masyarakata yang terdampak Covid-19 memerlukan kebutuhan spesifik.
Baca juga: UPDATE: Kini Ada 13.112 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 336
Bantuan spesifik itu, menurut Bintang, terutama bagi tumbuh kembang anak dan kesehatan reproduksi perempuan.
Selain itu, khusus untuk daerah, kata dia, pihaknya memberikan dana dekonsentrasi tanpa penghematan di masa pandemi Covid-19 ini meski Kementerian PPPA sedang melakukan penghematan.
"Tujuannya di daerah, semua provinsi yang terima dana dekonsentrasi dari Kemen PPPA melalui Dinas PPPA, kami arahkan untuk pemenuhan spesifik perempuan dan anak," kata dia.
Pihaknya juga sudah membuat petunjuk teknis dengan porsi 70:30 persen, yang 70 persennya diperuntukkan bagi pemenuhan spesifik perempuan dan anak.
Adapun paket bantuan kebutuhan spesifik yang diberikan Kementerian PPPA berupa susu untuk anak usia 3-4 tahun, makanan tamabahan bergizi seperti kacang hijau, biskuit, dan sereal.
Selanjutnya adalah kebutuhan perempuan remaja dan dewasa berupa pembalut serta diapers untuk anak, dan masih banyak lagi.
Baca juga: UPDATE 8 Mei: Pasien Meninggal akibat Covid-19 Kini 943 Orang
Kebutuhan spesifik tersebut diberikan kepada kelompok rentan terdampak terdiri dari anak-anak di bawah 18 tahun, balita, anak perlindungan khusus, perempuan lansia, perempuan disabilitas, perempuan prasejahtera, perempuan kepala rumah tangga.
Penyaluran paket tersebut akan diserahkan kepada kelompok terdampak di DKI Jakarta yang merupakan zona merah sebanyak 1.134 paket.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.