Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Beri Paket Bantuan Kebutuhan Perempuan dan Anak Terdampak Covid-19

Kompas.com - 08/05/2020, 16:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak yang terdampak Covid-19.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, penyaluran paket bantuan kebutuhan spesifik itu adalah untuk memastikan perempuan dan anak terpenuhi hak-haknya di tengah pandemi Covid-19.

"Kami ingin memastikan perempuan dan anak terpenuhi hak-haknya. Kami melihat selama ini bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," ujar Bintang penyerahan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak Covid-19 di Kantor Kementerian PPPA, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Tersebar di 21 Provinsi, DKI Jakarta Catat Penambahan Signifikan

Bintang mengatakan, sedianya kebutuhan spesifik yang dimaksud ada dalam program keluarga harapan (PKH) yang merupakan target pemberian bantuan sosial (bansos).

Sebab, kata dia, kegiatan yang dilakukan PKH adalah untuk meng-cover ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas, dan lansia.

Selain itu, ada pula bansos lainnya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sembako, serta BLT yang berasal dari dana desa.

"Untuk hal yang sangat spesifik, bantuan yang kami berikan hari ini, kami fokus dulu di DKI krn keterbatasan yang dimiliki," kata dia.

Meski terbatas, akan tetapi pihaknya ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa sebetulnya masyarakata yang terdampak Covid-19 memerlukan kebutuhan spesifik.

Baca juga: UPDATE: Kini Ada 13.112 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 336

Bantuan spesifik itu, menurut Bintang, terutama bagi tumbuh kembang anak dan kesehatan reproduksi perempuan.

Selain itu, khusus untuk daerah, kata dia, pihaknya memberikan dana dekonsentrasi tanpa penghematan di masa pandemi Covid-19 ini meski Kementerian PPPA sedang melakukan penghematan.

"Tujuannya di daerah, semua provinsi yang terima dana dekonsentrasi dari Kemen PPPA melalui Dinas PPPA, kami arahkan untuk pemenuhan spesifik perempuan dan anak," kata dia.

Pihaknya juga sudah membuat petunjuk teknis dengan porsi 70:30 persen, yang 70 persennya diperuntukkan bagi pemenuhan spesifik perempuan dan anak.

Adapun paket bantuan kebutuhan spesifik yang diberikan Kementerian PPPA berupa susu untuk anak usia 3-4 tahun, makanan tamabahan bergizi seperti kacang hijau, biskuit, dan sereal.

Selanjutnya adalah kebutuhan perempuan remaja dan dewasa berupa pembalut serta diapers untuk anak, dan masih banyak lagi.

Baca juga: UPDATE 8 Mei: Pasien Meninggal akibat Covid-19 Kini 943 Orang

Kebutuhan spesifik tersebut diberikan kepada kelompok rentan terdampak terdiri dari anak-anak di bawah 18 tahun, balita, anak perlindungan khusus, perempuan lansia, perempuan disabilitas, perempuan prasejahtera, perempuan kepala rumah tangga.

Penyaluran paket tersebut akan diserahkan kepada kelompok terdampak di DKI Jakarta yang merupakan zona merah sebanyak 1.134 paket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com