JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner KPK Laode M Syarif meminta pimpinan KPK menagih piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.
Laode mengatakan, piutang itu perlu ditagih mengingat kondisi pandemi Covid-19 ini membuat negara membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Saya berhadap pimpinan KPK yang sekarang juga masih terus meminta uang piutang itu apalagi di masa pandemi ini kan kita butuh uang sebenarnya, masa uang kita tidak disetor padahal itu uang benaran," kata Laode dalam sebuah seminar online, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Praktik Korupsi di Sektor SDA Disebut Banyak Terkait Dana Pilkada
Laode menutukan, pada 2015 ketika ia mulai menjabat sebagai pimpinan KPK, KPK mencatat terdapat piutang dari PNBP senilai Rp 26 triliun.
"Ini uang piutang ya, ini bukan uang korupsi, tapi uang piutang pun pemerintah tidak sanggup menagihnya," ujar Laode.
Laode menuturkan, piutang itu tak dapat ditagih karena perusahaan-perusahaan yang mempunyai utang sudah lari ke luar negeri atau menutup kantornya.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Gaji Dewas KPK Lebih dari Rp 80 Juta per Bulan
Namun, kata Laode, KPK tetap mengejar potensi pendapatan tersebut dan mengklaim jumlah piutang itu berkurang setelah empat tahun masa jabatannya di KPK.
"Saya pikir piutangnya itu sudah mulai berkurang karena sebagian kita berhasil, itu pun harus dengan persuasi yang sangat-sangat keras," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.