Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Larangan dan Sanksi Kepala Daerah Politisasi Bansos Terkendala Regulasi

Kompas.com - 05/05/2020, 17:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, larangan dan sanksi praktik politisasi bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh kepala daerah terkendala regulasi.

Ia menyebut bahwa larangan dan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Tetapi, penerapannya menjadi sulit karena penundaan Pilkada 2020, sehingga berdampak pada tahapan yang mundur.

Baca juga: Bawaslu Minta Kepala Daerah Tak Politisasi Bantuan Covid-19

"Ada memang aturan di UU 10/2016 Pasal 71, 73 dan pasal lainnya. Tetapi memang ada berbagai kendala terkait dengan penerapan undang-undang," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020).

Abhan mengatakan, dalam UU Pilkada diatur bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.

Namun demikian, hingga saat ini, "pasangan calon" belum ada karena belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tahapan penetapan paslon semula direncanakan digelar pada 8 Juli 2020. Namun, dengan penundaan Pilkada, tahapan itu dimungkinkan mundur.

Abhan memprediksi, jika hari pencoblosan Pilkada ditunda hingga 9 Desember, tahapan penetapan paslon baru akan digelar pada pertengahan Oktober.

"Jadi unsur pertama (pelanggaran) terpenuhi, misalnya ada bupati/wali kota yang menyalahgunakan program, oke," ujar Abhan.

"Tetapi, unsur berikutnya adalah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hari ini belum ada penetapan paslon," katanya lagi.

Abhan melanjutkan, sebenarnya, kepala daerah calon petahana yang mempolitisasi bansos Covid-19 juga bisa dikenai sanksi kampanye di luar jadwal.

Tetapi, karena saat ini tim kampanye belum didaftarkan ke KPU secara formal, pasal ini tidak dapat digunakan.

Abhan mengaku, pihaknya berupaya secara maksimal untuk menindak dugaan pelanggaran Pilkada.

Namun demikian, Bawaslu tetap bekerja sebagaimana bunyi aturan undang-undang.

"Bawaslu dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang tentu tidak bisa melampaui kewenangan undang-undang, karena kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional," kata Abhan.

Sejauh ini, Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Tiga Modus Kepala Daerah Politisasi Bansos Covid-19

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya digelar 9 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com