JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19.
Namun, Bawaslu meminta supaya kepala daerah yang hendak maju kembali di Pilkada tak mencampurkan perihal bansos dengan kepentingan politik.
Hal ini disampaikan Abhan menyusul adanya sejumlah kepala daerah yang diduga memanfaatkan penyaluran bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadi jelang Pilkada 2020.
Baca juga: Bansos Covid-19 Rawan Dipolitisasi Kepala Daerah, Ini Usulan Ombudsman
"Jadi prinsip Bawaslu tidak akan melarang siapapun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukan antara kemanusiaan dan politik Pilkada," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020).
Abhan mengungkap, politisasi bansos Covid-19 sudah terjadi di sejumlah daerah. Setidaknya, ada tiga modus yang digunakan kepala daerah calon petahana.
Modus pertama, bansos yang disalurkan dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah. Bansos tersebut disertai gambar kepala daerah yang mengenakan seragam putih dan logo pemda.
Modus ini, kata Abhan, digunakan oleh Bupati Klaten dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Semarang yang memang berencana maju kembali dalam Pilkada 2020.
Kedua, bansos dibungkus atau diembeli dengan jargon dan simbol-simbol politik atau jargon kampanye yang telah digunakan pada pilkada periode sebelumnya atau yang akan digunakan pada pilkada tahun ini.
"Meskipun belum ada masa kampanye," ujar Abhan.
Ketiga, bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, melainkan atas nama kepala daerah pribadi.
Masyarakat yang menemukan praktik-praktik ini diimbau Abhan untuk melaporkan pada pihak berwenang, dalam hal ini adalah Bawaslu.
Abhan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Tiga Modus Kepala Daerah Politisasi Bansos Covid-19
"Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada Pilkada, sebagai bentuk pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.