Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ungkap Tiga Modus Kepala Daerah Politisasi Bansos Covid-19

Kompas.com - 05/05/2020, 16:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, adanya sejumlah kepala daerah yang diduga memanfaatkan penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadi jelang Pilkada 2020.

Pemanfaatan penyaluran bansos itu dilakukan sedikitnya dengan tiga modus.

"Sudah terjadi. Memang modusnya ada beberapa hal soal bansos ini terkait dengan penanganan Covid," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Bansos Covid-19 Rawan Dipolitisasi Kepala Daerah, Ini Usulan Ombudsman

Modus pertama, bansos yang didistribusikan dikemas atau dilabeli gambar kepala daerah.
Bansos tersebut disertai gambar kepala daerah yang mengenakan seragam putih dan logo pemda.

Modus ini, kata Abhan, digunakan salah satunya oleh Bupati Klaten dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Semarang yang memang berencana maju kembali dalam Pilkada 2020.

Kedua, bansos dikemas dengan menyertakan jargon dan simbol-simbol politik atau jargon kampanye yang telah digunakan pada pilkada periode sebelumnya atau yang akan digunakan pada pilkada tahun ini.

"Meskipun belum ada masa kampanye," tutur Abhan.

Baca juga: Menko PMK Minta Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta Sinergi Mendata Penerima Bansos

Ketiga, bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, melainkan atas nama kepala daerah pribadi.

Masyarakat yang menemukan praktik-praktik ini diimbau untuk melaporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.

Abhan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.

"Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada Pilkada, sebagai bentuk pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Baca juga: Saat Foto Kepala Daerah di Kemasan Bansos, Kampaye Terselubung yang Dapat Dipidanakan

Abhan menuturkan, pada dasarnya Bawaslu tidak melarang siapapun untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 ini.

Namun, harus dipastikan bahwa bantuan itu tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik jelang Pilkada.

"Jadi prinsip Bawaslu tidak akan melarang siapapun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukan antara kemanusiaan dengan politik Pilkada," kata Abhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com