Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewati Batas Waktu, Pejabat Negara yang Serahkan LHKPN 92,81 Persen

Kompas.com - 05/05/2020, 10:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2019 hingga Jumat (1/5/2020) lalu mencapai 92,81 persen.

Adapun batas waktu masa penyampaian LHKPN tahunan untuk tahun pelaporan 2019 jatuh pada Kamis (30/4/2020).

"Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dikutip dari situs KPK, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Seluruh Polisi Didorong Wajib Lapor LHKPN, Ini Alasannya...

Ipi menuturkan, dari 364.358 wajib lapor, terdapat 338.149 wajib lapor yang telah menyetor LHKPN mereka sementara 26.209 wajib lapor lainnya belum melapor.

Bila dirinci, kepatuhan laporan para wajib lapor di bidang eksekutif mencapai 92,36 persen.

Ipi mengatakan, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju terdapat satu penyelenggara negara (PN) yang belum melapor LHKPN.

"Satu PN yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100," kata Ipi.

Baca juga: Pejabat Baru KPK Lalai Lapor LHKPN, ICW: Pimpinan Kesampingkan Integritas

Lalu, di tingkat pemerintah daerah KPK mencatat terdapat 25 kepala daerah dari total 965 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Sementara itu, KPK mencatat kepatuhan di bidang legislatif berada di angka 89,39 persen. Ipi menyebut seluruh pimpinan DPR dan MPR telah menyampaikan LHKPN mereka.

Ipi melanjutkan, tingkat kepatuhan LHKPN bagi anggota DPR sekitar 70 persen karena baru terdapat 406 anggota DPR telah menyetor LHKPN-nya sedangkan 169 orang lainnya belum,

"Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," ujar Ipi.

Baca juga: Kapolri Diminta Cabut Aturan yang Tak Wajibkan Wakapolda Setor LHKPN

Sementara, tingkat kepatuhan LHKPN di bidang yudikatif dan BUMN/BUMD masing-masing berada di angka 98,62 persen dan 95,78 persen.

KPK pun mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

Ipi mengatakan, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com