JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, proses seleksi jabatan struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan aspek integritas.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari beberapa nama terpilih yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.
"Pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Kurnia dalam siaran pers, Selasa (14/4/2020) malam.
Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013
Kurnia menyebut, dari empat nama yang terpilih melalui proses seleksi, ada tiga nama yang tidak patuh melaporkan LHKPN.
Tiga nama itu yakni Deputi Penindakan KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
"Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, jika diketahui kandidat terpilih tidak patuh dalam melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan oleh institusinya?" kata Kurnia.
Menurut Kurnia, hal ini menunjukkan institusi mereka terdahulu tidak menganggap LHKPN sebagai sebuah entitias penting dalam menilai integritas.
Selain masalah integritas, ICW mempersoalkan sikap KPK yang tak transparan dalam proses seleksi tersebut.
Kurnia mengatakan, hal itu ditunjukkan dari informasi soal jadwal tahapan seleksi yang baru disampaikan pada 31 Maret 2020 padahal proses seleksi telah berlangsung sejak 5 Maret 2020.
"KPK sebagai institusi yang mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas, saat ini telah jauh dari semangat tersebut," kata Kurnia.
Baca juga: Firli Lantik Mantan Wakil Kapolda Yogyakarta Jadi Deputi Penindakan KPK
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.