JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, proses seleksi jabatan struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan aspek integritas.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari beberapa nama terpilih yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.
"Pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Kurnia dalam siaran pers, Selasa (14/4/2020) malam.
Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013
Kurnia menyebut, dari empat nama yang terpilih melalui proses seleksi, ada tiga nama yang tidak patuh melaporkan LHKPN.
Tiga nama itu yakni Deputi Penindakan KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
"Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, jika diketahui kandidat terpilih tidak patuh dalam melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan oleh institusinya?" kata Kurnia.
Menurut Kurnia, hal ini menunjukkan institusi mereka terdahulu tidak menganggap LHKPN sebagai sebuah entitias penting dalam menilai integritas.
Selain masalah integritas, ICW mempersoalkan sikap KPK yang tak transparan dalam proses seleksi tersebut.
Kurnia mengatakan, hal itu ditunjukkan dari informasi soal jadwal tahapan seleksi yang baru disampaikan pada 31 Maret 2020 padahal proses seleksi telah berlangsung sejak 5 Maret 2020.
"KPK sebagai institusi yang mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas, saat ini telah jauh dari semangat tersebut," kata Kurnia.
Baca juga: Firli Lantik Mantan Wakil Kapolda Yogyakarta Jadi Deputi Penindakan KPK
Kemudian, ICW menilai, KPK tidak menyediakan ruang bagi warga maupun pihak eksternal untuk berpartisipasi memberikan masukkan.
Padahal, dalam proses seleksi jabatan publik yang pernah dilakukan oleh KPK ataupun institusi lainnya, kerap kali warga dan pihak eksternal diminta untuk memberikan catatan terhadap calon yang akan menduduki jabatan publik.
"Namun, informasi mengenai nama kandidat pun tidak diungkapkan semuanya ke publik oleh KPK. Hal ini makin menguatkan adanya nuansa yang sedang ditutupi oleh KPK dalam rangka menujuk beberapa pihak semakin terlihat," kata Kurnia.
Oleh karena itu, ICW mendesak pimpinan KPK memberikan informasi mengenai seluruh hasil seleksi jabatan struktural kepada publik.
ICW juga mendesak Dewan Pengawas KPK segera melakukan evaluasi terhadap proses seleksi jabatan struktural yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca juga: Deputi Penindakan Baru Belum Lapor LHKPN Sejak 2013, Ini Kata Jubir KPK
Seperti diketahui, KPK telah menyelesaikan proses seleksi pengisian jabatan eselon I dan II yaitu untuk posisi Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.
Proses seleksi itu telah selesai dilakukan dan nama-nama yang terpilih pun telah dilantim oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa kemarin.
Keempat nama yang terpilih adalah Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data KPK, Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.