Karena alasan ketidakcukupan tenaga kerja, maka Kemenaker pun menyetujui rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut.
"Kita sepakat dengan manajemen bahwa penggunaan TKA adalah alternatif terakhir. Yang terjadi di sana adalah pembangunan dan pengembangan smelter, yang masih membutuhkan instalasi dan comisioning peralatan yang spesifik," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Beri Izin 500 TKA Masuk RI, PKS: Sangat Lukai Hati Rakyat
Tak hanya itu, menurut dia, salah satu pertimbangan lain mendatangkan 500 tenaga kerja asalin yakni agar para pekerja lokal terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemenaker melihat ada kemungkinan PHK yang sangat besar andai perusahaan tak mampu beroperasi lagi.
"Izin kita berikan karena sekaligus mempertimbangkan jangan sampai (menghindari) terjadi PHK atau terdampak bagi tenaga kerja lokal, yang konon bisa mencapai 11.000 hingga 15.000 pekerja di sana (Konawe, Sultra)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.