Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Terima 59 Laporan Selama Pandemi, dari PHK Hingga Tunda Gaji

Kompas.com - 01/05/2020, 20:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Pers Jakarta telah menerima 59 pengaduan terkait pelanggaran hak tenaga kerja dari para pekerja media selama tiga pekan terakhir pada masa pandemi Covid-19.

Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin mengungkapkan, pengaduan yang diterima umumnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan dan penundaan gaji.

"Beberapa pelanggaran itu PHK, mutasi, dirumahkan tanpa digaji, pemotongan dan penundaan (gaji). Ini kategori yang cukup banyak," kata Ade dalam sebuah diskusi online, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Nasib Buruh di Tengah Pandemi Covid-19: Dari PHK hingga Kartu Prakerja

Dari beragam pengaduan tersebut, diketahui bahwa pelanggaran-pelanggaran terjadi dengan dalih force majeure di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ade, alasan force majeure tidak bisa digunakan para pengusaha untuk melanggar hak-hak para tenaga kerja, khususnya saat melakukan PHK.

Merujuk pada UU Ketenagakerjaan, Ade menyebut PHK baru dapat dilakukan bila perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus atau keadaan memaksa.

Baca juga: Jokowi: Stimulus Ekonomi Diutamakan untuk Pengusaha yang Tak PHK Karyawan

"Jadi harus perusahaan yang tutup dulu baru kemudian dia bisa melakukan PHK. Artinya memang tidak kemudian tanpa ada dasar laporan keuangan yang jelas bahwa dia mengalami kerugian yang begitu banyak kemudian dia melakukan PHK," kata Ade.

Ia menambahkan, semestinya ada upaya yang bisa dilakukan perusahaan untuk menghindari PHK.

Misalnya dengan mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur serta memotong upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

"Di UU Tenaga Kerja dijelaskan PHK adalah (opsi) yangg sangat terakhir. Kalau tidak ada jalan lagi baru kemudian bisa di-PHK," ujar Ade.

Baca juga: Terdampak Virus Corona, Boeing Bakal PHK 15.000 Pekerja

Oleh karena itu, Ade pun mendorong pihak pengusaha dan pekerja untuk saling bernegosiasi dalam mengatasi masalah yang muncul akibat pandemi Covid-19.

Ade memahami bahwa kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja sama-sama terdampak oleh adanya pandemi Covid-19 ini.

"Negosiasi antara pengusaha dan pekerja sangat mungkin terjadi apabila kedua belah pihak saling terbuka berdiskusi bahwa ya pihak pengusaha juga terdampak sangat berat dan pihak pekerja pun terdampak sangat berat," kata Ade.

Baca juga: Ganjar: Pengusaha dan Buruh Duduk Satu Meja, Jangan Ada PHK

LBH Jakarta juga meminta pemerintah untuk turun tangan mengawasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi terhadap hak-hak pekerja tersebut.

Sebab, menurut Ade, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja di sektor media secara tidak langsung akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

"Kalau dibiarkan, ini dampaknya akan ke informasi yang dianggap penting itu, banyak kemudian jurnalis-jurnalis yang kemudian dia skill-nya bagus kemudian karena dia di-PHK dia tidak bisa kontribusi, tentu saja dampak tidak langsungnya ke masyarakat," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com