Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin mengungkapkan, pengaduan yang diterima umumnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan dan penundaan gaji.
"Beberapa pelanggaran itu PHK, mutasi, dirumahkan tanpa digaji, pemotongan dan penundaan (gaji). Ini kategori yang cukup banyak," kata Ade dalam sebuah diskusi online, Jumat (1/5/2020).
Dari beragam pengaduan tersebut, diketahui bahwa pelanggaran-pelanggaran terjadi dengan dalih force majeure di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Ade, alasan force majeure tidak bisa digunakan para pengusaha untuk melanggar hak-hak para tenaga kerja, khususnya saat melakukan PHK.
Merujuk pada UU Ketenagakerjaan, Ade menyebut PHK baru dapat dilakukan bila perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus atau keadaan memaksa.
"Jadi harus perusahaan yang tutup dulu baru kemudian dia bisa melakukan PHK. Artinya memang tidak kemudian tanpa ada dasar laporan keuangan yang jelas bahwa dia mengalami kerugian yang begitu banyak kemudian dia melakukan PHK," kata Ade.
Ia menambahkan, semestinya ada upaya yang bisa dilakukan perusahaan untuk menghindari PHK.
Misalnya dengan mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur serta memotong upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.
"Di UU Tenaga Kerja dijelaskan PHK adalah (opsi) yangg sangat terakhir. Kalau tidak ada jalan lagi baru kemudian bisa di-PHK," ujar Ade.
Oleh karena itu, Ade pun mendorong pihak pengusaha dan pekerja untuk saling bernegosiasi dalam mengatasi masalah yang muncul akibat pandemi Covid-19.
Ade memahami bahwa kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja sama-sama terdampak oleh adanya pandemi Covid-19 ini.
"Negosiasi antara pengusaha dan pekerja sangat mungkin terjadi apabila kedua belah pihak saling terbuka berdiskusi bahwa ya pihak pengusaha juga terdampak sangat berat dan pihak pekerja pun terdampak sangat berat," kata Ade.
LBH Jakarta juga meminta pemerintah untuk turun tangan mengawasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi terhadap hak-hak pekerja tersebut.
Sebab, menurut Ade, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja di sektor media secara tidak langsung akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.
"Kalau dibiarkan, ini dampaknya akan ke informasi yang dianggap penting itu, banyak kemudian jurnalis-jurnalis yang kemudian dia skill-nya bagus kemudian karena dia di-PHK dia tidak bisa kontribusi, tentu saja dampak tidak langsungnya ke masyarakat," kata Ade.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/01/20265231/lbh-pers-terima-59-laporan-selama-pandemi-dari-phk-hingga-tunda-gaji
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.