JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara untuk tersangka berinisial EAH dalam kasus penipuan dengan korban Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor B-1820/E.2/Eoh.1/04/2020 tertanggal 29 April.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, yang telah mengonfirmasi surat itu.
“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas tersangka EAH dan kawan-kawan nomor BP/15/III/2020/Dit Tipidum, tanggal 16 Maret 2020, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” bunyi surat dari Kejaksaan Agung tersebut.
Baca juga: Bayar Utang Jadi Salah Satu Motif Pelaku Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar
Tersangka EAH disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Selanjutnya, sesuai KUHAP, akan dilaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.
Jaksa penuntut umum akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Menurut Ferdy, pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan minggu depan. Namun, ia tak merinci lebih jauh waktu pelaksanaannya.
Baca juga: Polisi: Penipu Putri Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Langsung Dibawa ke Mabes Polri
“Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke JPU, minggu depan,” kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka dengan inisial EAH, telah ditangkap lebih dahulu pada 28 Januari, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka EMC yang merupakan ibu dari EAH, ditangkap di kawasan Palembang, Sumatera Selatan, 23 Februari 2020.
Akibat kasus ini, Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Baca juga: Sang Anak Jadi Informan Polisi Tangkap Buronan Penipu Putri Arab Saudi
Kasus ini bermula ketika Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.