Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP3ES: Pemerintah Gelontorkan Rp 405 Triliun Tapi Tak Mampu Cegah Kelaparan

Kompas.com - 30/04/2020, 15:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengkritik langkah pemerintah dalam menangani kasus kelaparan yang dialami seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Yuli.

Menurut LP3ES, pemerintah gagal memenuhi hak konstitusional warganya. Sebab, setelah dikabarkan menderita kelaparan karena tak berpenghasilan akibat wabah Covid-19, Yuli meninggal dunia pada 20 April kemarin.

Dalam kasus ini, terlihat bahwa warga negara belum mendapatkan hak dasarnya atas penghidupan yang layak.

"Kelaparan yang dialami oleh Ibu Yuli dan keluarganya yang berujung pada meninggalnya Ibu Yuli adalah pelanggaran konstitusional oleh negara," kata Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto, dalam sebuah diskusi yang digelar Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Jutaan TKI di Malaysia Dihantui Kelaparan

"Atau sekurang-kurangnya ia adalah refleksi bahwa negara gagal memenuhi amanah konstitusi sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 24 Ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945," lanjutnya.

Wijayanto mengatakan, sekalipun Yuli meninggal bukan karena kelaparan, pemerintah tetap dinilai gagal.

Sebab, sebelum meninggal, faktanya warga berusia 43 tahun itu mengalami kelaparan.

Baca juga: Pemkot Depok Diminta Segera Salurkan Bansos agar Warga Tak Mati Kelaparan

Peristiwa ini dinilai menjadi sebuah ironi, lantaran di saat yang bersamaan pemerintah mengucurkan dana hingga Rp 405 triliun untuk penanganan wabah Covid-19.

"Ironinya, uang sebesar Rp 405 triliun tak mampu mencegah seseorang mengalami kelaparan dan meninggal," ujar Wijayanto.

Menurut Wijayanto, peristiwa kelaparan tidak akan terjadi jika bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tepat waktu.

Kelaparan yang dialami Yuli, kata Wijayanto, merupakan bukti panjangnya alur birokrasi sebuah bantuan sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan.

Baca juga: Imam Prasodjo Ingatkan Atasi Covid-19 Jangan Menyebabkan Kelaparan

"Ia (Yuli) adalah refleksi bahwa pemerintah masih berkerja sebagai business as usual dengan rantai birokrasi yang panjang, yang rawan dengan adanya penumpang gelap yang siap menyalip di tikungan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Serang, Banten bernama Yuli (43) meninggal dunia, Senin (20/4/2020) usai dikabarkan kelaparan dan tak makan selama dua hari.

Ia, empat anak dan suaminya yang seorang pemulung terpaksa hanya meminum air galon untuk mengganjal perut lapar mereka.

Baca juga: Ancaman Kelaparan dan Krisis Pangan Global Setelah Pandemi Corona

Sebelum meninggal dunia, Yuli sempat mengutarakan kesedihannya.

"Enggak makan dua hari, cuma diem aja, sampai saya sedih ya," kata Yuli sembari berlinang air mata, seperti dilansir Kompas TV.

Sembari menggendong anaknya yang masih bayi, Yuli bercerita, empat anaknya pun terpaksa harus menahan lapar.

"Anak empat. Ini yang paling kecil. Ini juga sampai sakit. Abah juga nyuruh, sabar ya," tutur dia pilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com