Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: Ada Kemungkinan Daerah Perpanjang Penerapan PSBB

Kompas.com - 30/04/2020, 07:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, ada kemungkinan daerah-daerah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama akan melanjutkan ke tahap kedua.

Menurutnya, hal ini tergantung dari evaluasi penerapan PSBB di setiap daerah.

"Semua PSBB kan harus dievaluasi. Tujuan PSBB itu untuk mengendalikan epidemiologinya. Apa iya dalam 14 hari selesai terkendali. Kan tidak juga," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Ridwan Kamil Ajukan PSBB untuk Seluruh Daerah di Jawa Barat

"Jangan terlalu dini menyimpulkan PSBB yang berjalan satu periode. Karena yang kita ubah kan perilaku. Apa iya sih perilaku masyarakat dalam 14 hari berubah?" lanjut dia.

Menurut Yuri, pemerintah pusat akan memperbolehkan tiap daerah yang ingin melanjutkan atau memperpanjang PSBB. 

Yuri menuturkan, perpanjangan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

"Dalam aturan sudah jelas boleh diperpanjang. Jika semua daerah yang saat ini sudah menerapkan PSBB dan ingin diperpanjang ya tidak masalah, " tegas Yuri.

Baca juga: UPDATE 29 April: 9.771 Kasus Covid-19 di Indonesia, 1.391 Pasien Sembuh

Sebab, kata dia, PSBB bukan merupakan perangkat pemerintah pusat dalam mengendalikan persebaran Covid-19.

"PSBB itu alatnya daerah untuk mengendalikan. Ini bencana nasional. Artinya semua kepala daerah harus bertanggungjawab untuk daerahnya dan bukan semua jadi tanggung jawab pusat," tambah Yuri.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa (28/4/2020), Yuri mengungkapkan ada dua provinsi dan 22 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Baca juga: Penerapan PSBB di Jakarta yang Mulai Berbuah Hasil...

Beberapa daerah yang dimaksud antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Depok dan Kota Tegal.

Permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam lingkup satu provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sedangkan lingkup satu Kabupaten/Kota, permohonan dapat diajukan oleh Bupati/ Wali Kota. Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB jika memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com