JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kebijakan KPK menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi saat konferensi pers dilakukan untuk memberikan kesetaraan hak di muka hukum.
Hal tersebut disampaikan Firli menanggapi kritikan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani yang tak sepakat dengan kebijakan tersebut.
"Dalam prinsip-prinsip hukum pidana, kita ingin memberikan kesetaraan dan kesamaan hak di muka hukum yang kita kenal dengan equality before the law. Jadi, sejak awal sudah dikenalkan, sudah dihadirkan persamaan hak di muka hukum," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK secara virtual, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Anggota Komisi III Tak Setuju KPK Pajang Tersangka Saat Konpers
Firli menyambut positif masukan dan kritik yang disampaikan Arsul. Ia mengatakan, cara KPK menghadirkan tersangka tidak untuk dipertontonkan.
"Tetapi, yang pasti kita tidak mempertontonkan orang, Pak, karena pada prinsipnya pada press release kemarin mereka membelakangi, tidak ditampilkan mukanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Firli mengatakan, pimpinan KPK juga sepakat tak ingin tersangka yang ditangkap dipamerkan ke wartawan.
"Dan mohon maaf, Pak, kita juga tidak ingin tersangka dadah dadah, ndak ada, Pak. Dulu kan ada, Pak, disuruh dadah-dadah gitu kan, nah kita ndak. Tampilkan membelakangi," pungkasnya.
Baca juga: Kebijakan Pemajangan Tersangka oleh KPK yang Menuai Kritik...
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa kebijakan KPK yang menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi dalam konferensi pers tidak tepat.
"Dalam terkait kehadiran tersangka, itu membuat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu dalam tanda kutip melanggar asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," kata Arsul.
Arsul mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada asas praduga tak bersalah, bukan praduga bersalah.
Arsul pun meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dugaan korupsi ketika konferensi pers.
"Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.