Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Firli Pajang Tersangka KPK Saat Konpers: Equality Before the Law

Kompas.com - 29/04/2020, 17:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kebijakan KPK menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi saat konferensi pers dilakukan untuk memberikan kesetaraan hak di muka hukum.

Hal tersebut disampaikan Firli menanggapi kritikan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani yang tak sepakat dengan kebijakan tersebut.

"Dalam prinsip-prinsip hukum pidana, kita ingin memberikan kesetaraan dan kesamaan hak di muka hukum yang kita kenal dengan equality before the law. Jadi, sejak awal sudah dikenalkan, sudah dihadirkan persamaan hak di muka hukum," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK secara virtual, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Anggota Komisi III Tak Setuju KPK Pajang Tersangka Saat Konpers

Firli menyambut positif masukan dan kritik yang disampaikan Arsul. Ia mengatakan, cara KPK menghadirkan tersangka tidak untuk dipertontonkan.

"Tetapi, yang pasti kita tidak mempertontonkan orang, Pak, karena pada prinsipnya pada press release kemarin mereka membelakangi, tidak ditampilkan mukanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Firli mengatakan, pimpinan KPK juga sepakat tak ingin tersangka yang ditangkap dipamerkan ke wartawan.

"Dan mohon maaf, Pak, kita juga tidak ingin tersangka dadah dadah, ndak ada, Pak. Dulu kan ada, Pak, disuruh dadah-dadah gitu kan, nah kita ndak. Tampilkan membelakangi," pungkasnya.

Baca juga: Kebijakan Pemajangan Tersangka oleh KPK yang Menuai Kritik...

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa kebijakan KPK yang menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi dalam konferensi pers tidak tepat.

"Dalam terkait kehadiran tersangka, itu membuat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu dalam tanda kutip melanggar asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," kata Arsul.

Arsul mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada asas praduga tak bersalah, bukan praduga bersalah.

Arsul pun meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dugaan korupsi ketika konferensi pers.

"Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com