Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kelima Operasi Ketupat, Polisi Pulangkan 2.765 Kendaraan Pemudik

Kompas.com - 29/04/2020, 17:16 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menginstruksikan 2.765 kendaraan untuk berputar balik karena nekat ingin mudik pada Selasa (28/4/2020).

Padahal, pemerintah telah melarang pelaksanaan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (29/4/2020).

“Dari pemeriksaan 2.765 (kendaraan) ini didapati petunjuk-petunjuk yang kuat bahwa penumpangnya akan melaksanakan mudik. Oleh karenanya diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Asep.

Baca juga: Masih Nekat Mudik ke Malang, Siap-siap Diusir Putar Balik

Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan pribadi, bus, kendaraan sewa, angkutan travel, hingga roda dua.

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan, pemulangan kendaraan paling banyak terjadi di DKI Jakarta, yaitu 886 kendaraan.

Kemudian, di Jawa Barat (525 kendaraan), Jawa Timur (773 kendaraan), Yogyakarta (23 kendaraan), Banten (198 kendaraan), Lampung (32 kendaraan), dan Jawa Tengah (328 kendaraan).

Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga terus melakukan pemantauan terkait kestabilan harga dan stok bahan pokok jelang Hari Raya.

“Saat ini seluruh unsur yang terlibat dalam Satgas Pangan terus melakukan pemantauan di pasar dengan harapan mekanisme pasar tetap terkendali dengan baik,” katanya.

Diberitakan, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Baca juga: Mudik Dilarang, 6 Prosedur Pembatalan Tiket Kereta di Loket Stasiun

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.

“Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com