Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke PTUN, Cara untuk Batalkan Pemberhentian Sitti Hikmawatty

Kompas.com - 28/04/2020, 18:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembina Lembaga Partispasi Perempuan (LP2) Adriana Venny menilai, satu-satunya cara untuk membatalkan pemberhentian Sitti Hikmawatty sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah dengan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemberhentian Sitti ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya turut prihatin atas keluarnya Keppres ini dan memang kalau sudah keluar keppres ini sudah tidak ada jalan lain selain gugat PTUN," ujar Adriana dalam konferensi pers melalui video konferensi, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Diberhentikan Jokowi, Sitti Hikmawatty: Saya Terima dan Hormati

Menurut Adriana, dasar diterbitkannya keppres tersebut juga dinilai bermasalah, yakni keputusan dewan etik dan rapat pleno KPAI.

Isi keputusan itu, kata dia, dinilai berat sebelah karena tidak memuat pertimbangan yang memberikan pembelaan terhadap Sitti.

Ditambah lagi, kata dia, salah satu komisioner Komnas Perempuan yang dimintai keterangan malah menyatakan bahwa tidak ada kode etik di KPAI.

"Jadi semua yang tertulis itu memberatkan. Ini jadi aneh, keputusan dibuat tapi tidak ada kode etik yang menjadi rujukan," kata dia.

Tidak hanya itu, kata dia, meskipun tidak ada kode etik, tetapi hal tersebut masih bisa diputuskan dalam sebuah rapat pleno.

Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI

Oleh karena itu, menurut Adriana, keputusan pemberhentian Sitti ini juga menjadi sebuah kecerobohan karena tak ada rujukannya.

"Dalam perpres tentang KPAI, pemecatan tidak hormat itu ada dua. Pertama adalah pidana dan kedua pelanggaran kode etik," kata dia.

Menurut dia, dalam kasus Sitti, pidana tidak memenuhi unsur-unsur karena tidak terbukti, termasuk juga pelanggaran kode etik yang sulit dibuktikan karena kode etiknya tidak ada.

"Akibatnya adalah pemecatan tidak hormat menurut saya, ini suatu kecerobohan karena apa yang sudah disebutkan dewan etik dan rapat pleno apakah ada dalam ranah etika, etiket, atau moralitas publik. Yang dikedepankan surat dewan etik berkali-kali mengatakan tidak ada permintaan maaf, itu di level mana? Etiket atau mana?" kata dia.

Jika begini aturan mainnya, kata dia, maka semua komisioner bisa kena sebab tak ada rujukan dan sangat subyektif.

Baca juga: Sitti Merasa Diadili Berlebihan soal Komentar Hamil di Kolam Renang

Dengan demikian, menurut dia, keppres tersebut harus digugat ke PTUN karena hal tersebut merupakan sebuah diksriminasi terutama komisioner perempuan.

"Kalau tidak ada kode etiknya, jelas semua bisa rentan terhadap tuduhan pelanggaran kode etik. Yang juga membingungkan adalah kesalahan dalam pernyataan sudah minta maaf tapi kenapa tetap dipecat tidak hormat? Alasannya apa?" kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI. Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawaty Tak Akui Kesalahan soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com