JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kode Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Sitti dinilai telah melanggar kode etik karena menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
Namun demikian, menurut Dewan Etik, Sitti tak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Polemik Pernyataan Komisioner KPAI soal Kehamilan di Kolam Renang
Palguna mengatakan, Sitti tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.
Padahal, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah suatu aib.
Sikap Sitti itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh dirinya.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.
Dewan Etik menilai, pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Diduga, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.
"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.
Meski begitu, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.
Baca juga: Geger Pernyataannya soal Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Minta Maaf
Oleh karenanya, selain meminta Presiden memberhentikan Sitti, Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.
"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.